Mohon tunggu...
Andy Rezky
Andy Rezky Mohon Tunggu... Wiraswasta - Andy Riski Pratama

Masih mencoba dan terus mencoba😇

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LGBTQ+ Penyakit? Musuh? Bagaimana dengan Hukum?

1 Maret 2023   13:33 Diperbarui: 1 Maret 2023   14:25 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Neuro psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar menegaskan lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ialah penyakit mental. "LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir. absolut terdapat peristiwa (yg membuat seseorang menjadi LGBT,)

Bagi  bangsa  Indonesia,  dengan instrumen  hukumnya,  harus  menjamin perlindungan dan  pemenuhan HAM.  Hukum tak boleh lepas dari nilai-nilai keberadaban dan senantiasa bersesuaian dengan akal sehat dan fitrah manusia. Hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan."gangguan  kepribadian  sosiopat"  sehingga dimasukkan  ke  dalam  Diagnostic  and Statistical  Manual  (DSM).  Kemudian  pada tahun  1968  kaum  homoseksual  dinyatakan sebagai "penyimpangan  seksual".  

Setelah itu, pada  tahun  1973  homoseksual  dinyatakan sebagai  "penyakit  mental".  Namun  karena adanya  ancaman-ancaman  yang  berpotensi menyebabkan tindak kekerasan, setelah tahun 1973  kaum  homoseksual  dinyatakan  "bukan penyakit mental".  Tuntutan  LGBT  terhadap  pemenuhan hak asasi manusia, tentunya harus disesuaikan dengan  nilai-nilai  dan  aturan  hukum  yang berlaku  di  Indonesia.  Di  sisi  lain  sejalan dengan pandangan Charles W. Socarides MD bahwa gay bukan bawaan sejak lahir (genetik). Seseorang menjadi gay  karena wawasan dan pikiran secara sadar, dengan kata lain menjadi gay karena  dipelajari  secara sadar. 

Pengaruh faktor biologis  tidak  begitu dominan,  karena nampaknya  faktor  psikososial  atau  masa perkembangan yang dialami oleh seorang anak sejak  ia  lahir  akan  berpengaruh  lebih  besar terhadap keberadaan gay.

Perkembangan  HAM  secara kontemporer  telah  dibentuk  oleh  pemikiran Barat dan dalam hal ini, banyak konsep yang sering  digunakan  dalam  perdebatan  politik, seperti:  demokrasi,  keadilan,  kebebasan, kesetaraan  dan  martabat  manusia. Dengan demikian, sebagai upaya untuk menghentikan penggunaan  kata-kata  tersebut  agar  tidak secara otomatis diasosiasikan dengan konsep HAM,  maka  tugas  kita  sebagai  orang Indonesia  yang  memiliki  tata  nilai  dan  tata kelakuan yang berbeda  dengan bangsa Barat adalah  dengan melonggarkan  konsep-konsep HAM  dari  belenggu  modernitas  Barat  dan merekonstruksi  konsep-konsep  HAM berdasarkan pemikiran dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Bila  kita  menilik  istilah  HAM  yang menjunjung  ide-ide  dan  nilai-nilai kemanusiaan  serta  berlaku  secara  universal, tampaknya  dalam  hal  ini  HAM  beresonansi lintas  budaya  dan  tradisi,  sehingga  HAM merupakan seruan penting bagi mereka yang mencari  keadilan  dan  perdamaian  di  dunia secara berkelanjutan. Terhadap konsep HAM yang  demikian,  muncul  beberapa  kritik pemikiran.

Apakah LGBT Musuh?

Biasanya orang yang LGBT berpura pura tidak mengakui dirinya sebagai LGBT dan ada juga yang terangterangan mempromosikan dirinya bawasannya LGBT, LGBT seperti penyakit yang menular. Ditemui berapa artikel berkaitan LGBT, LGBT bisa saja menular dengan mempromosikan Orentasi Seksual yang salah.

Amalam Kaum Luth adalah dosa yang belum pernah dilakukan manusia sebelumnya.

Al -Araf : 80 : Kalian telah melakukakan kejahatan seksual (homo seksual) yang benar-benar mungkar di sisi Allah yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).

Pelaku homoseksual termasuk orang-orang munafik, diantara ciri orang munafik, mengaku muslim tetapi perbuatannya bertentangan dengan syariat Islam. Al-Qur'an mengajak kebaikan, sedangkan orang munafik mengajak kepada keburukan. Kaum munafikin sebagian orang mengatakan mereka adalah musfir (muslim tapi kafir) mepropagandakan; mereka berkata bahwa belum tentu homoseksual, mereka berdalih dengan ayat mutasyabihah (yang samar).

Dosa homoseksual Imam Qurthubi dalam menafsirkan ayat ini, Sepakat ulama dalam mengharamkan perbuatan homoseksual. Ibnul Qayyim menyebutkan dosa homoseksual termasuk dosa yang besar dibawah dosa kufur, karena dalam perbuatan tersebut ada bentuk penghambaan diri kepada selain Allah, pelaku homoseksual sangat kuat ikatan cinta diantara mereka dibandingkan kecintaan kepada Allah, mereka rela melakukan apa saja demi pasangan mereka bahkan menghilangkan nyawa manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun