Mohon tunggu...
Andri Suryo Prayogo S.H.
Andri Suryo Prayogo S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Melalui ruang Kompasiana ini, saya ingin berbagi refleksi, pengalaman, dan pandangan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, tulisan-tulisan ini bisa menjadi medium berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi yang sehat di antara pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemangkasan Dana Transfer Daerah: Antara Efisiensi Fiskal dan Re-Sentralisasi Keuangan Negara

10 Oktober 2025   12:25 Diperbarui: 10 Oktober 2025   12:25 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Terkait Rencana Kebijakan Pemotongan Dana Transfer ke DaerahSumber: (Gambar ini diperoleh dan diolah oleh penulis dari Gemini AI)

Pendahuluan

Dalam APBN 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp 919,87 triliun sebagai bagian dari program transfer pusat kepada daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan lokal. Hingga Semester I 2025, realisasi TKD mencapai Rp 400,6 triliun atau sekitar 43,5 %  dari pagu tahunan. Untuk RAPBN / APBN 2026, terjadi penurunan substansial alokasi TKD: usulan awal sebesar Rp 650 triliun, kemudian ditambah menjadi Rp 693 triliun melalui revisi dalam pembahasan DPR dan pusat. Namun angka Rp 693 triliun itu masih jauh di bawah alokasi 2025. Sebagaimana dikemukakan oleh pakar dan asosiasi pemerintah daerah, selisih itu menunjukkan bahwa meskipun ada "penambahan" untuk menjaga operasional dasar, kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur baru akan sangat terbatas. 

Guru Besar UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo, menyebut bahwa pemangkasan TKD dalam usulan 2026 sebesar 24,7 % dibanding 2025 (dari Rp 864 triliun ke Rp 650 triliun) akan berdampak signifikan terhadap proyek infrastruktur daerah karena dana untuk DAK fisik dan belanja modal daerah akan sangat tertekan. Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Daerah memperkirakan bahwa pemangkasan ini akan menyebabkan defisit APBD di banyak daerah, memaksa pemda memilih antara membayar gaji, operasional dasar, dan melakukan pembangunan baru.

Dalam kerangka target belanja negara, hal ini menjadi paradoks: pemerintah pusat menargetkan belanja negara yang meningkat (untuk prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, program sosial), namun pendanaan daerah untuk pembangunan lokal justru ditekan. Dengan kata lain, meskipun "belanja negara" total dinaikkan, alokasi yang sampai ke daerah secara langsung justru mengecil, sehingga fungsi pembangunan lokal bisa tertinggal.

Pertanyaannya kemudian: apakah pemangkasan TKD demi efisiensi fiskal ini sejalan dengan norma-norma hukum keuangan negara, yang menekankan asas keseimbangan keuangan pusat-daerah, transparansi, dan keadilan fiskal?

Kedudukan Dana Transfer ke Daerah dalam Hukum Keuangan Negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003). Salah satu instrumen pentingnya adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang menjadi wujud konkret dari asas keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
UU HKPD menegaskan bahwa pembagian sumber daya fiskal harus berdasarkan formula objektif dan transparan, bukan berdasarkan kebijakan politik semata.

Dengan demikian, setiap perubahan signifikan terhadap alokasi TKD, apalagi yang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah, seharusnya dilakukan melalui mekanisme revisi APBN dan konsultasi formal dengan DPR serta pemerintah daerah.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka kebijakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan good governance dalam hukum keuangan negara.

Analisis Teoretis Keuangan Negara.

1. Fungsi Musgrave: Alokasi, Distribusi, Stabilisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun