Mohon tunggu...
Andri Suryo Prayogo S.H.
Andri Suryo Prayogo S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Melalui ruang Kompasiana ini, saya ingin berbagi refleksi, pengalaman, dan pandangan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, tulisan-tulisan ini bisa menjadi medium berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi yang sehat di antara pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU BUMN dan Implikasi Hukum Keuangan Negara: Antara Akuntabilitas dan Kewenangan KPK

6 Oktober 2025   02:15 Diperbarui: 6 Oktober 2025   02:14 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Ilustrasi Jalan Menuju Pemerintahan Bersih Sumber : Ilustrasi Dihasilkan Oleh AI

2.Asas Negara Hukum dan Pertanggungjawaban Publik (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Dalam negara hukum, setiap pengelolaan aset publik harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, revisi UU ini menguatkan hubungan kausal antara public office dan public accountability.

3.Teori Public Enterprise Accountability
Berdasarkan teori hukum ekonomi publik (Musgrave & Stiglitz), perusahaan milik negara tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan entitas swasta karena memiliki social mandate yang bersumber dari dana publik. Maka, akuntabilitasnya bersifat publik dan tidak bisa dilepaskan dari pengawasan lembaga antikorupsi negara.

Implikasi terhadap Kewenangan KPK dan Penegakan Hukum

Dengan revisi ini, KPK kembali memiliki legitimasi penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi di BUMN tanpa perlu menafsirkan ulang status hukum pejabatnya. Kewenangan ini mencakup:
*Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena kerugian BUMN dianggap kerugian negara.
*Kewajiban LHKPN yang bisa menjadi alat kontrol preventif dalam pencegahan gratifikasi dan conflict of interest.
*Peningkatan akses audit investigatif antara KPK, BPKP, dan BPK terhadap laporan keuangan BUMN.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sinkronisasi regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang tata kelola dan pengawasan internal BUMN, serta koordinasi antar-lembaga pengawasan.

Tantangan Implementatif dan Potensi Sengketa Konstitusional

Meskipun revisi UU BUMN memperkuat posisi KPK, masih ada sejumlah tantangan hukum dan kelembagaan:

1.Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Hubungan antara UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara masih menyisakan celah interpretasi. Misalnya, apakah seluruh BUMN (terutama anak usaha persero) otomatis tunduk pada prinsip public accountability, atau hanya induk BUMN yang menerima penyertaan modal negara langsung?

2.Konflik antara Prinsip Korporasi dan Prinsip Akuntabilitas Negara
Sebagai entitas bisnis, BUMN harus efisien dan kompetitif. Namun, sebagai entitas publik, mereka wajib transparan. Ketegangan antara dua prinsip ini dapat menimbulkan dilema hukum dan ekonomi, terutama dalam konteks investasi, kerahasiaan bisnis, dan tender publik.

3.Kemungkinan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Jika norma baru dalam UU BUMN dianggap mengaburkan prinsip pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan, revisi ini berpotensi diuji secara konstitusional. Hal ini terutama jika muncul persepsi bahwa negara terlalu jauh mengintervensi urusan korporasi komersial.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun