2.Asas Negara Hukum dan Pertanggungjawaban Publik (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Dalam negara hukum, setiap pengelolaan aset publik harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, revisi UU ini menguatkan hubungan kausal antara public office dan public accountability.
3.Teori Public Enterprise Accountability
Berdasarkan teori hukum ekonomi publik (Musgrave & Stiglitz), perusahaan milik negara tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan entitas swasta karena memiliki social mandate yang bersumber dari dana publik. Maka, akuntabilitasnya bersifat publik dan tidak bisa dilepaskan dari pengawasan lembaga antikorupsi negara.
Implikasi terhadap Kewenangan KPK dan Penegakan Hukum
Dengan revisi ini, KPK kembali memiliki legitimasi penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi di BUMN tanpa perlu menafsirkan ulang status hukum pejabatnya. Kewenangan ini mencakup:
*Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena kerugian BUMN dianggap kerugian negara.
*Kewajiban LHKPN yang bisa menjadi alat kontrol preventif dalam pencegahan gratifikasi dan conflict of interest.
*Peningkatan akses audit investigatif antara KPK, BPKP, dan BPK terhadap laporan keuangan BUMN.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sinkronisasi regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang tata kelola dan pengawasan internal BUMN, serta koordinasi antar-lembaga pengawasan.
Tantangan Implementatif dan Potensi Sengketa Konstitusional
Meskipun revisi UU BUMN memperkuat posisi KPK, masih ada sejumlah tantangan hukum dan kelembagaan:
1.Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Hubungan antara UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara masih menyisakan celah interpretasi. Misalnya, apakah seluruh BUMN (terutama anak usaha persero) otomatis tunduk pada prinsip public accountability, atau hanya induk BUMN yang menerima penyertaan modal negara langsung?
2.Konflik antara Prinsip Korporasi dan Prinsip Akuntabilitas Negara
Sebagai entitas bisnis, BUMN harus efisien dan kompetitif. Namun, sebagai entitas publik, mereka wajib transparan. Ketegangan antara dua prinsip ini dapat menimbulkan dilema hukum dan ekonomi, terutama dalam konteks investasi, kerahasiaan bisnis, dan tender publik.
3.Kemungkinan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Jika norma baru dalam UU BUMN dianggap mengaburkan prinsip pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan, revisi ini berpotensi diuji secara konstitusional. Hal ini terutama jika muncul persepsi bahwa negara terlalu jauh mengintervensi urusan korporasi komersial.
Kesimpulan