Mohon tunggu...
Andri Suryo Prayogo S.H.
Andri Suryo Prayogo S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Melalui ruang Kompasiana ini, saya ingin berbagi refleksi, pengalaman, dan pandangan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, tulisan-tulisan ini bisa menjadi medium berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi yang sehat di antara pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai Fondasi Baru Arsitektur Keuangan: Menakar Peran Strategis Bank Indonesia

21 September 2025   21:46 Diperbarui: 22 September 2025   09:59 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Ilustrasi Gedung BI berada di persimpangan jalan (Sumber: Gambar diolah penulis dari AI)

Perluasan mandat BI berpotensi menghadirkan manfaat berikut:
1. Mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional dengan menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal.
2. Memperkuat peran BI dalam ekosistem keuangan digital sebagaimana diatur dalam UU P2SK, sehingga kebijakan moneter lebih adaptif terhadap inovasi.
3. Memberi ruang fleksibilitas saat krisis, misalnya dengan intervensi likuiditas untuk menjaga kredit tetap tumbuh.
4. Meningkatkan relevansi kebijakan BI bagi sektor riil dan masyarakat luas, tidak hanya sektor keuangan.

Risiko dan Tantangan

Namun, perubahan mandat ini juga menyimpan sejumlah risiko:
1. Independensi Bank Sentral terancam apabila BI mendapat tekanan politik untuk mendukung program ekonomi jangka pendek yang populis.
2. Kredibilitas kebijakan menurun, terutama di mata investor global, sehingga bisa meningkatkan risiko investasi di Indonesia.
3. Potensi inflasi lebih tinggi, akibat tarik menarik antara menjaga harga dan mengejar pertumbuhan.
4. UU P2SK memberi ruang, tetapi juga batasan, sehingga jika mandat ganda dipaksakan secara politis tanpa kerangka hukum yang kuat, justru dapat menimbulkan tumpang tindih dengan OJK atau Kementerian Keuangan.

Implikasi Sosial-Ekonomi

Jika berhasil, kebijakan ini bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, terutama dengan akses pembiayaan yang lebih luas bagi sektor produktif. Namun, jika gagal, justru akan memunculkan instabilitas makroekonomi, memperburuk daya beli masyarakat, dan pada akhirnya memperlebar kesenjangan sosial.

Kesimpulan

Perubahan mandat Bank Indonesia menjadi dual mandate merupakan gagasan strategis yang bisa memperkuat peran bank sentral dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, perluasan mandat ini harus diposisikan secara hati-hati dalam kerangka hukum yang ada, khususnya UU P2SK. UU tersebut sudah memberi ruang bagi BI untuk mendorong pertumbuhan melalui stabilitas sistem keuangan, tetapi tidak secara eksplisit menjadikannya mandat utama.

Dengan demikian, jika wacana perluasan mandat tetap dilanjutkan, kuncinya ada pada:
1.Menjaga independensi BI dari tekanan politik.
2.Mengintegrasikan mandat ganda dalam kerangka UU P2SK tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
3.Menguatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan moneter.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun