Batam, 29 Juli 2025 --Pemuda ICMI Kepulauan Riau menyampaikan sikap kritis dan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi retribusi sampah yang menyeret jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Penyelidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025 ini harus dijadikan momentum reformasi total dalam tata kelola layanan publik berbasis transparansi dan digitalisasi.
Ketua Pemuda ICMI Kepri, Andriansyah Sinaga, menyampaikan bahwa kebocoran penerimaan retribusi yang merugikan keuangan daerah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
"Pemuda ICMI menilai praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kami mendukung penuh langkah Kapolresta Barelang dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu," ujar Andriansyah.
Selain memberikan apresiasi terhadap proses hukum, Pemuda ICMI Kepri juga mendorong percepatan perbaikan sistemik, termasuk rencana integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air (PT Moya), digitalisasi berbasis QRIS, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah di bawah Pemko Batam.
"Kami mendukung usulan DPRD dan Ombudsman Kepri agar sistem retribusi dikelola secara digital, non-tunai, dan terintegrasi. Ini penting untuk mencegah pungli, memastikan transparansi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan," tambahnya.
Pemuda ICMI juga menyerukan agar Pemko Batam dan DLH segera melakukan audit internal, serta menyusun timeline konkret terkait:
1. Pengadaan armada baru dan sarana TPS/TPS3R,
2. Sistem pelaporan masyarakat berbasis aplikasi,
3. Edukasi publik untuk membangun budaya sadar sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
 "Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan dan inovasi tata kelola kota adalah keniscayaan. Sudah saatnya Batam menjadi kota modern yang bersih secara fisik dan bersih dari praktik korupsi," tegas Andriansyah.