Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Corona Mengancam Pilkada?

23 Maret 2020   20:13 Diperbarui: 23 Maret 2020   20:23 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilain sisi, Penyelenggara belum tentu memiliki dalil yang kuat untuk menunda pilkada. Masalah penundaan pilkada itu terbentur dengan masalah lain. Misalnya, apakah pengunduran jadwal Pilkada bisa disesuaikan dengan penjadwalan pemilu serentak 2024. Tentu saja, penghitungan kesiapan dan anggaran akan berubah.

Belum lagi, masalah internal Penyelenggara yang dihantam masalah pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persoalan lain, partai politik pun masih belum tegas terkait pemilu serentak 2024 dan bacaan isu penundaan pilkada. Terlebih, para bakal calon kepala daerah sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP Parpol.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan harus bisa berkomunikasi dengan partai politik yang diwakili Komisi II DPR. Pembahasan antisipasi dampak Corona terhadap pilkada tidak mungkin dianggap enteng (sepele).

Sedangkan solusi untuk dampak Corona dibidang kesehatan dan ekonomi belum ditemukan. Oleh karena itu, perlu kiranya Kemendagri dan Komisi II DPR menyatukan pandangan terkait kerawanan pilkada. Disini, kita sudah menjumpai benang merahnya, yaitu data update IKP Pilkada 2020 milik Bawaslu. Karena, hanya IKP 2020 yang berpotensi menemukan penyakit sekaligus vaksin dari kerawanan pilkada.

Pada tahapan teknis, Penyelenggara pilkada, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan hasil update data IKP Pilkada 2020. Alasannya, KPU tidak mungkin mengulas semua kemungkinan terburuk akibat Corona. Pada saat bersamaan, KPU masih berjuang mengembalikan kepercayaan publik akibat kehilangan dua komisionernya karena putusan DKPP.

Jadi, akan lebih baik, jika analis pemilu di KPU turut serta dengan tim ahli Kemendagri dan Tenaga Ahli Komisi II DPR dalam forum kajian pembaharuan IKP Pilkada 2020. Dengan begitu, persamaan persepsi dari semua stakeholder diharapkan menemukan solusi pencegahan dampak Corona dibidang demokrasi. Sekaligus, tim ini yang akan memberikan masukan terkait pembahasan revisi UU Pemilu dan Penyelenggaraan pemilu (dan pilkada) serentak 2024.

Sebelum mengedepankan ego politik. Kita harus kembali membaca sejarah pemilu/pilkada. Bahwa, catatan pemilu masih hangat tentang pahlawan demokrasi yang berguguran. Solusi kesehatan dan jaminan sosial bagi keluarga Penyelenggara juga masih kondisional. Tergantung dari izin kementerian keuangan dalam melihat ketersediaan anggaran negara untuk meminimalisir atau (jangan sampai) memberi santunan.

Nilai tukar rupiah dengan dollar juga belum menemukan angka nyaman akibat Corona. Dengan demikian, satu-satunya cara menyelamatkan pilkada adalah menekan nafsu dan ego kelembagaan. Lalu, semua pihak harus mencari suplemen baru demi memperkuat imunitas demokrasi dari seluruh ancaman, termasuk Corona.

..........................................................................................
Andrian Habibi adalah paralegal di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dan Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia juga Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Saat ini Andrian Habibi berstatus mahasiswa Paskasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dengan program khusus Hukum Tata Negara. Sehari-hari menulis opini terkait hukum, ham, pemilu dan politik. Informasi selanjutnya bisa dilihat melalui email ke andrianhabibi@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun