Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

24 Tahun KIPP: Jalan Panjang Mengawal Demokrasi

11 Maret 2020   18:56 Diperbarui: 12 Maret 2020   07:55 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lagi isu digitalisasi pemilu yang membawa arus teknologi. Perkembangan teknologi informasi yang memudahkan teknis pengawasan dan pemantauan mencapai titik tertinggi. 

Dalih masyarakat aktif dengan modal smartphone dianggap menjadi solusi partisipasi masyarakat dalam pemilu. Toh, masyarakat mampu membaca rekam jejak calon secara daring. Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi. Lalu, untuk apa lagi pemantau pemilu tetap ada?

Sehingga, pemilik aplikasi sukses dalam hal mendidik dan melatih masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepemiluan. Masyarakat tidak harus menjadi "pemantau" untuk mengawasi dan memantau pemilu. Selain itu, pemerintah juga terkesan buta dan tuli terhadap organisasi masyarakat sipil. 

Pilihan 'kehadiran negara' untuk Partisipasi Publik berjalan di jalur Tim Tank yang lebih efektif dan efisien. Akademisi-akademisi pun tidak sanggup mengarahkan mahasiswanya untuk mengamalkan tri darma perguruan tinggi, yakni pengabdian dalam konteks menjadi 'aktivis pemantau pemilu'.

Tua Disaat Muda

Kembali ke KIPP Indonesia yang berdiri pada tanggal 15 Maret 1996. Itu berarti, KIPP Indonesia telah berumur 24 tahun. Selama itu, KIPP Indonesia masih memantau pra, saat, dan paska pemilu. 

Bukan hanya memantau pemilu, KIPP Indonesia masih berjuang dalam memurnikan makna Partisipasi Publik yaitu hadirnya kekuatan masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuatan organ politik, penyelenggara pemilu, juga pemerintah.

Meskipun jumlah Pemantau secara kasat mata, jelas berkurang. Namun, keberadaan KIPP Indonesia masih terang-benderang setiap proses pemilu. Bukan hanya memantau pemilu Indonesia.

KIPP Indonesia juga berusaha sekuat tenaga untuk ikut berpartisipasi memantau Pemilu di berbagai negara. Dengan konsep kerja bersama-sama, KIPP Indonesia menjadi catatan sejarah yang membuktikan pemilu demokratis itu berjalan sesuai syarat dipantau oleh pemantau pemilu.

Namun, KIPP Indonesia yang berumur 24 tahun sudah menua sebelum waktunya. Usia 24 tahun adalah usia produktif manusia. Akan tetapi, usia 24 tahun bagi organisasi Pemantau adalah usia tua yang dipaksa oleh keadaan dan situasi. 

Entah sampai kapan Partisipasi Publik berjenis kelamin Pemantau Pemilu tetap ada. Satu hal yang pasti, status pemantau pemilu adalah ceklist keterpenuhan syarat pemilu demokratis. 

Sekarang, KIPP Indonesia menunggu para sepuh turun gunung. Tidak harus kembali mengambil status pekerja pemantauan pemilu. Cukup kembali menyuarakan secara nasional tentang arti penting pemantau pemilu.

Gerakan Baru
Oleh sebab itu, pemantau pemilu harus berbenah diri. Keterbatasan sumber daya, baik keanggotaan dan pendanaan dijadikan bahan mentah untuk produksi kegiatan pemantauan pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun