Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Jangan Asal Mem-bully Bawaslu

12 Januari 2019   00:34 Diperbarui: 12 Januari 2019   00:39 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.facebook.com

Apa yang akan terjadi, jika akal sehat tidak bisa membaca sesuatu kejadian atau peristiwa demokrasi atau pemilu. Maka bullying adalah salah satu mainan untuk memuaskan hasrat menghakimi seseorang atau lembaga tertentu. Sebagai contoh, munculnya meme atau gambar yang berisi ejekan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Tulisan di tengah gambar memuat kata "Prestasi Bawaslu"

Pertama, "loloskan mantan koruptor jadi caleg." Mungkin orang yang membully Bawaslu sedang amnesia. Persoalan narapidana jadi caleg itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Masalahnya, kenapa Bawaslu diserang? Tapi penyerang tidak menyerang Mahkamah Konstitusi? Lucu sekali. Untung saja, MK dan MA mengeluarkan putusan yang sama. Sehingga membantu Bawaslu dalam memberikan dalil yang tepat.

Kedua, "tutup skandal mahar politik 1 Triliun." Nah, untuk kasus mahar politik atau politik uang. Proses di Bawaslu harus melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Apakah memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi kuasa penuh bagi Bawaslu layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau ada masalah yang terhenti di karena keterbatasan kewenangan atau karena terhenti di Sentra Gakkumdu. Kenapa pula salahnya hanya pada Bawaslu? Lupa kalau ada lembaga lain yang berperan soal penegakan hukum pemilu?

Ketiga, "Loloskan Oesman Sapta Odang Meskipun Bertentangan Dengan Putusan MK." Point ini sama dengan poin pertama. Putusan DPD dan Narapidana itu berasal dari MK. Hanya saja, saat kasus narapidana korupsi, pembully bawaslu meniadakan MK. Saat kasus OSO, memaksakan putusan MK. Kenapa tidak konsisten? Selain itu, OSO melalui semua jalur hukum yang ada, seperti mencari keadilan versinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Aneh bin ajaib, hanya Bawaslu yang bersalah. Padahal ada putusan Mahkamah Agung dan PTUN.

Keempat, "Tebang Pilih Periksa Pejabat Pendukung Presiden". Kalau soal ini, seharusnya dicek kembali. Ada berapa pejabat publik yang terduga melakukan pelanggaran kampanye? Bagaimana kasusnya di Sentra Gakkumdu? Apakah ada laporan yang tidak ditindaklanjuti? Sebelum menyebutkan masalah tebang pilih. Tukang bully harusnya sadar bahwa persoalan penanganan sengketa di Bawaslu melalui proses yang rumit. Kalau mau jujur, persoalan iklan politik Partai Solidaritas Indonesia di koran yang sempat masuk ke Bareskrim Polri. Bukankah itu partai pendukung Presiden Jokowi? Bahkan Bawaslu DKI Jakarta punya beberapa prestasi untuk soal panggil-memanggil penguasa.

Kelima, "Anggaran Fantastis (14,2 T) Hasil Kerjanya?" Untuk menjawab pertanyaan ini kita mulai dengan pertanyaan lagi. Apakah sudah melihat dana yang dihabiskan oleh Bawaslu? Lalu, soal agenda pengawasan, berapa banyak kegiatan penguatan literasi pemilu melalui pemamfaatan Media Center Bawaslu yang bahkan ada alokasi makan siangnya, program kerjasama penelitian, kegiatan-kegiatan dengan mitra Bawaslu, program pencegahan berbasis pemilu partisipatif, program lainnya. Kalaupun ingin memeriksa keuangan Bawaslu, silahkan dengan cara yang benar.

Dengan demikian, perlu kiranya kita memberikan evaluasi kepada penyelenggara pemilu secara keseluruhan dan lembaga-lembaga/badan-badan yang terkait pemilu. Agar bisa memberikan porsi evaluasi kritis yang sama. Tidak ada larangan mengkritisi Bawaslu, KPU dan DKPP. Hanya saja, bagi pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mendalam. Tidak elok menghakimi satu dan melupakan yang lain. Menggunakan satu dalih untuk menyerang dan melupakan dalil lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun