Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mempertanyakan (Kembali) Hak Pemilih

10 Desember 2018   16:58 Diperbarui: 10 Desember 2018   20:55 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: KOMPAS/HANDINING

Ini juga pembatasan HAM yang disepakati dan tidak melanggar Kovenan Internasion Hak-Hak Sipil dan Politik. Akan tetapi, saat dia telah pensiun. Serta merta hak politiknya untuk memilih dan dipilih kembali. Apabila, ada kesalahan yang membuat haknya hilang tanpa ada dasar yang logis dan yuridis. Hal itu termasuk pelanggaran HAM.

Belum lagi rakyat yang sedang berduka. Mereka yang terkena dampak bencana. Ujian Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan mereka untuk mengungsi atau berpindah tempat. Atau akibat suatu persoalan hukum dan legalitas kepemilikan lahan. Sehingga terjadi mutasi kependudukan. Yang pada intinya tidak diikuti dengan perpindahan administrasi formal.

Tentu menjadi masalah, apakah dia terdata dengan baik? Juga apakah nantinya dia menggunakan hak pilih dengan nyaman. Ada sebuah istilah, jangan pernah menyakiti perasaan orang-orang yang sedang kesusahan. Karena Doanya langsung didengar oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, para penduduk yang mutasi, dengan alasan apapun, adalah pemegang daulat rakyat sebagai pemilih. Yang pada pokoknya memiliki hak untuk didata sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya. Kecuali atas kesepakatan bersama, daerah bencana kehilangan hak untuk menyelenggarakan pemilihan atas kajian legal dan kebijakan publik serta izin dari mereka yang mengalami musibah bencana.

Di lain sisi, pemenuhan HAM dalam ruang disabilitas pun berlaku sama. Tidak ada hak kita melarang warga negara untuk tidak didata, apalagi tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan alasan apapun dan karena kepentingan apapun. Sepanjang, warga negara (penyandang disabilitas) memenuhi syarat administratif formal. Dengan pembatasan, jika ada suatu administratif dari ahli (disabilitas) yang mengharuskannya merelakan rights to vote hilang.

Apalagi jika diskriminasi bagi penyandang disabilitas terus berlangsung. Tanpa mendengarkan para ahli. Maka, penghilangan hak memilih, mulai dari hak untuk dapat di data adalah pelanggaran HAM. Juga termasuk kejadian yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Juga sensitifitas persaudaraan sebangsa dan setanah air.

Penegasan ini berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2004. MK menyatakan bahwa "Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional".

Inilah perihal masalah pemilih. Masih banyak lagi ruang yang kosong. Akan tetapi, semua terkikis oleh praktek yang kita tidak tahu. Sebenarnya salah siapa? Sampai-sampai DPT tidak pernah selesai. Kalau salah, apa hukumannya, agar sanksi yang bicara. Untuk memenuhi hak untuk terdaftar sebagai pemilih. 

Sudah waktunya, permasalahan DPT berujung ke proses peradilan. Agar semua tidak membusungkan dada dan menjaga ego masing-masing.

Email: andrianhabibi@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun