Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Mengakali Kampanye di Lokasi Terlarang

15 November 2018   10:39 Diperbarui: 15 November 2018   16:27 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran IKP 2019| Dokumentasi pribadi

Aturan kampanye cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Meskipun ada kelucuan, bahwa cukup jelas di penjelasan UU ternyata tidak jelas. Istilah yang dipakai adalah ketidakjelasan dalam kata cukup jelas. Sehingga, perdebatan kampanye pun menjadi canda tawa politik.

Baru-baru ini, larangan kampanye di sekolah dan tempat ibadah mengusik opini publik. Kampanye di tempat telarang? Apakah boleh atau tidak. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa diperbolehkan kampanye di sekolah dan rumah ibadah. Sontak pernyataan sang Pembantu Presiden, mencederai teks dan subtansi aturan kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang aktivitas kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Konsekuensi hukumnya jelas, terbukti melanggar ketentuan larangan kampanye tersebut, sesuai Pasal 521 UU 7/2017, pelanggar bisa diancam pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta. 

Apabila putusan pengadilan telah memutus hukumannya. Maka, sanksi lanjutan sesuai Pasal 280 UU 7/2017 adalah sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon anggota legislatif atau pembatasan sebagai calon terpilih.

Namanya politisi, pada akhirnya, sang Pembantu Presiden menarik ucapannya sendiri. Mendagri pun memberikan fokus pada poin perbedaan kampanye dan sosialisasi. Juga dengan persyaratan tidak menggunakan atribut partai. Mungkin bapak lelah.

Bagaimana mungkin seorang peserta pemilu melaksanakan kegiatan kampanye di tempat telarang? Apalagi dia membawa bendera partai, memasang baliho atau spanduk kampanye, membagikan alat kampanye dan membawa pasukan lengkap berseragam partai politik. Semua itu tidak boleh, haram hukumnya. Jika dilanggar, maka dosa pemilu berbuah sanksi akan dituai.

Namun, dari pandangan Pramono Ubaid Tanthowi dalam media sosialnya, bisa saja mengakali kampanye. Sepanjang, agenda di sekolah dan rumah ibadah adalah kegiatan sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan atribut partai politik, dan bukan bagian dari program sosialisasi diri/peserta pemilu.

Nah, dengan demikian, perdebatan kampanye di rumah ibadah dan sekolah telah usai. Tetap dilarang. Dengan pengecualian, agenda tersebut mengundang sang calon anggota legislatif. Misalnya: undangan narasumber/pemateri di sekolah atau ceramah di rumah ibadah. Cara ini cukup sederhana dan bisa diakali. 

Dalam sosialisasi diri, tidak perlu menggunakan atribut politik. Atau tidak butuh membawa-bawa bahan kampanye. Cukup menaiki panggung dan bercerita sepanjang waktu acara. Selesai.

Infografis KIPP Sumatera Barat
Infografis KIPP Sumatera Barat
Akal Bulus Politik

Bagaimana teknis kampanye yang boleh di lokasi terlarang? Mudah saja. Pertama-tama, bertemanlah dengan Kepala Sekolah, Rektor, OSIS, Badan Eksekutif Mahasiswa, Pemuda/Remaja Mesjid dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun