Mohon tunggu...
Lembaga Kajian Nasional
Lembaga Kajian Nasional Mohon Tunggu... Konsultan - www.infojadwalbimtek.net

info Bimtek/Diklat www.infojadwalbimtek.net Call us : 0812 7999 9879

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bimtek dan Sosialisasi PP 16

14 November 2019   20:23 Diperbarui: 14 November 2019   20:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 16 maret 2018, Presiden telah menandatangani (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. peraturan presiden no 16 tahun 2018 pengganti peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang PBJ Pemerintah akan berlaku Juli 2018. 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sangatlah penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun daerah, dan juga mengembangkan perekonomian, baik yang di pusat ataupun di provinsi ataupun kabupaten. 

Guna membantu terwujudnya pengadaan barang dan jasa di daerah maka diperlukan sebuah aturan mengikat yang akan memberikan manfaat dan juga kontribusi untuk meningkatkan sebuah daerah yang juga akan berdampak langsung terhadap kepentingan nasional.

Sesuai Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 berikut perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Bimtek Dan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan,
bahwa metode pemilihan Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing.
  2. Pengadaan Langsung.
  3. Penunjukan Langsung
  4. Tender Cepat, dan
  5. Tender E-purchasing.

sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dilaksanakan untuk Barang / Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Dengan ini kami bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimtek Dan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun