Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi Global Peraturan Sistem Keuangan

30 November 2022   10:51 Diperbarui: 30 November 2022   12:37 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.economy.okezone.com/

Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Agung, dkk (2021) menyebutkan goncangan pada sistem keuangan bersumber penanganan ketika krisis yang kurang memadai. Indonesia sebagai anggota G20 telah berkomitmen bersama global untuk memasukkan kebijakan makroprudensial ke dalam perangkat kebijakan otoritas keuangan. Keterlibatan Indonesia dalam forum internasional selurus dengan anggota BI dalam Bank for International Settlements (BIS) dan dalam international Monetary Fund (IMF).

Usaha menjaga SSK memerlukan penguatan sinergi global sehingga SSK masuk agenda utama dalam forum internasional termasuk G20. Pembentukan forum seperti Financial Stability Board (FSB tahun 2009 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Selain itu, telah terdapat forum G7 yaitu Jerman, Prancis, Kanada, Jepang, UK, Italia, dan US dengan memperluas diskusi kebijakan utama ekonomi degan mengikitsertakan negara berkembang yang diinisiasi pertama kalinya pada 15-16 Desember 1999.

Reformasi keuangan global memiliki tujuan dalam mengakselerasi pemulihan perekonomian global dan memperkuat pengaturan SSK global untuk penanganan krisis. Adapun Agung, dkk (2021) mengatakan pilar utamanya mencakup penguatan kualitas permodalan, reformasi kompensasi, penguatan padas derivative, dan penanganan resolusi lintas negara. Hal ini diperkuat agenda reformasi keuangan G20 dengan pilar sebagai berikut:

1) Penguatan modal yang berkualitas tinggi dan memitigasi proklikalitas.

Hal ini bertujuan memperkuat kualitas dan kuantitas permodalan bank dan mencegah leverage berlebihan. Standar mencakup CCB, persyaratan yang lebih tinggi untuk produk beresiko, dan penguatan persyaratan likuiditas dan cadangan dalam mengurangi risiko yang berlebihan dan menguatkan SSK dalam menghadapi kejuatan. Setelah krisis 2008, kerangka basel III dikembangkan dengan komitmen oleh negara G20 tahun 2022 dengan menerbitkan setiap tahun la[poran adopsi kerangka Basel. Adapun dokumen utamanya ialah dalam basel III yaitu a global regulatory framework for more resilient banks and banking systems dan finalizing post crisis reforms.

2) Reformasi praktek kompensasi untuk mendukung SSK

Reformasi ini bertujuan agar kompensasi selaran dengan nilai jangka panjang. Hal ini dilakukan dengan memberikan bonus untu beberapa tahun seperti saham, kompensasi untuk eksekutif senior sesuai dengan kinerja dan risiko, penguatan transparansi kebijakan kompensasi dan remunerasi. Otoritas berwenang dalam memonitor kebijakan dan struktur kompensasi dan menerapkan sanksi perusahaan yang gagal dalam mengimplementasikan. FSB menerbitkan laporan setiap tahun yang perkembangan adopsi tahun 2019. Adapun dokumen utamanya ialah implementasi standar FSB dengan tambahan pedoman dengan banyaknya mosconduct.

3) Penguatan pasar derivative

Lemahnya transparansi pasar derivative dapat memicu krisis 2008. Penguatan ini bertujuan untu melakukan perdagangan kontrak yang distandarisasikan oleh bursa melalui central counterparties, kewajiban pelaporan transaksi derivatid dan pengenanaan beban modal lebih tinggi untuk transaksi yang tidak dikliringkan. Dalam pelaporan data, agregasi data juga menjadi fokus untu memfasilitasi penggunaan data yang tepat dan efektif.

FSB memonitor secara rutin transparansi pasar derivative, memitigasi potensi risiko sistemik, dan pasar derivative. Isu yang mencuat adalah hambatan regulasi untuk otoritas derivatid di yurisdiksi lain dan rendahnya kualitas pemantayan pasar derivative. Adapun dokumen pendukung ialai G20 leader statement, Pittsburgh summit. BCBS-IOSCO Margin requirements for non centrally cleared derivative.

4) Penanganan resolusi cross border dan systemically important financial institution  akhir 2010

Tujuan nya adalah mengidentifikasi institusi keuangan yang berdampak sistemiuk, pemnguatan kapasitas institusi untu menyerap kerugian dan menangai secara efktif agar tidak berefek negative pada SSK. Melancarkan aktivitas ekonomi, dan mengurangi moral hazard. Reformasi ini agar standar prudensial memiliki mitigasi risiko yang sepadan baik pengawasan atau persyaratan modal. Adapun dokumen utamanya ialah FSB key attributes of effective resolution regime for financial institution (2011).

5) Intermediasi keuangan non bank

Tujuan utama adalah mengidentifikasi potensi risiko yang termasuk dalah intermediasi keuangan non bank (shadow banking) dan memastikan pengawasan memadai. FSB menggunakan strategi monitoring melalui pemantauan tahunan melihat tren dan risiko globalserta merumuskan kebijakan. Tahun 2017, FSB mengases risiko dan kecukupan respon kebijakan menghasilkan rekomendasi dengan menyelesaikan rekomendasi internasional yang disusun BCBS untuk mengurangi risiko arbitrase. Adapun dokumen utama adalah FSB shadow banking strengthening oversight and regulation.

Krisis keuangan global 2008 memicu penerbitan kerangka basel III tahun 2010 karena dinilai terdapat kelemahan yaitu:

  • Kerangka basel sebelumnya hanya menekankan kecukupan modal tanoa melihat aspek likuiditas dan leverage.
  • Sebagian instrument keuangan yang diakui sebagai modal hanya menyerap kerugian ketika likuidasi dan tidak menyerap kerugian berkelanjutan.
  • Pengukuran risiko kurang menangkap risiko seperti transaksi derivative da sekuritisasi sehingga hal tersebut perlu dikembangkan.

FSB memperkuat kerangka asesmen standar pengaturan dan prudensial internasional yang berfokus memantau implementasi dan evaluasi dampak reformasi keuangan. Rekomendasi reformasi sektor keuangan ada 6 rekomendasi yang menjadi area prioritas yakni:

  • Kerangka Basel III untuk perbankan;
  • Prinsip dan standar kompensasi lembaga keuangan;
  • Rezom dan kerangka resolusi efektif untuk merespon kegagalan lembaga keuangan;
  • Mengatasi permasalahan too big to fail;
  • Meningkatkan keamanan pasar derivatif;
  • Memperkuat ketahanan lembaga keuangan nonbank.

 

Daftar Pustaka

 

 

Agung, Juda., Harun, Cicillia., Elis Deriantino. 2021. Kebijakan Makroprudensial di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun