Tujuan nya adalah mengidentifikasi institusi keuangan yang berdampak sistemiuk, pemnguatan kapasitas institusi untu menyerap kerugian dan menangai secara efktif agar tidak berefek negative pada SSK. Melancarkan aktivitas ekonomi, dan mengurangi moral hazard. Reformasi ini agar standar prudensial memiliki mitigasi risiko yang sepadan baik pengawasan atau persyaratan modal. Adapun dokumen utamanya ialah FSB key attributes of effective resolution regime for financial institution (2011).
5) Intermediasi keuangan non bank
Tujuan utama adalah mengidentifikasi potensi risiko yang termasuk dalah intermediasi keuangan non bank (shadow banking) dan memastikan pengawasan memadai. FSB menggunakan strategi monitoring melalui pemantauan tahunan melihat tren dan risiko globalserta merumuskan kebijakan. Tahun 2017, FSB mengases risiko dan kecukupan respon kebijakan menghasilkan rekomendasi dengan menyelesaikan rekomendasi internasional yang disusun BCBS untuk mengurangi risiko arbitrase. Adapun dokumen utama adalah FSB shadow banking strengthening oversight and regulation.
Krisis keuangan global 2008 memicu penerbitan kerangka basel III tahun 2010 karena dinilai terdapat kelemahan yaitu:
- Kerangka basel sebelumnya hanya menekankan kecukupan modal tanoa melihat aspek likuiditas dan leverage.
- Sebagian instrument keuangan yang diakui sebagai modal hanya menyerap kerugian ketika likuidasi dan tidak menyerap kerugian berkelanjutan.
- Pengukuran risiko kurang menangkap risiko seperti transaksi derivative da sekuritisasi sehingga hal tersebut perlu dikembangkan.
FSB memperkuat kerangka asesmen standar pengaturan dan prudensial internasional yang berfokus memantau implementasi dan evaluasi dampak reformasi keuangan. Rekomendasi reformasi sektor keuangan ada 6 rekomendasi yang menjadi area prioritas yakni:
- Kerangka Basel III untuk perbankan;
- Prinsip dan standar kompensasi lembaga keuangan;
- Rezom dan kerangka resolusi efektif untuk merespon kegagalan lembaga keuangan;
- Mengatasi permasalahan too big to fail;
- Meningkatkan keamanan pasar derivatif;
- Memperkuat ketahanan lembaga keuangan nonbank.
Â
Daftar Pustaka
Â
Â
Agung, Juda., Harun, Cicillia., Elis Deriantino. 2021. Kebijakan Makroprudensial di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.