Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asesmen Pasar Keuangan sebagai Asesmen Makroprudensial

28 November 2022   10:00 Diperbarui: 28 November 2022   10:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: money.kompas.com

Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Agung, dkk (2021) menyebutkan goncangan pada sistem keuangan bersumber dari internal dan eksternal contohnya kenaikan suku bunga fed dan pandemic. Selain itu, risiko sistemik juga berasal dari pasar keuangan.

Pasar keuangan adalah saluran pertama yang mentranmisikan goncangan dari eksternal terutama jika investor asing yang terjadi di negara Emerging Market (EM) yang investor sukai karena negara EM biasanya telah terdapat pasar keuangan modern dan terdapat tingkat pengembalianinvestasi yang besar, serta dapat menanamkan modalk dengan bebas. Akan tetapi, pasar keuangan memiliki kerentanan seperti capital outflow berlangsung secara cepat dan mendadak contohnya disebabkan oleh suku bunga fed dan dapat juga dari politik dalam negeri.

Transaksi di pasar keuangan memiliki risiko pasar  seperti menurunnya harga, nilai tukar, dan suku bunga yang naik diiringi dengan harga aset yang turun. Sedangkan risiko likuiditas terdiri dari dua dimensi yakni pendanaan yang berkaitan dengan kemampuan dalam memberikan pendanaan, sedangkan dimensi lainnya yaitu likuiditas pasar yang terkait dengan sisi perdagangan. Dalam menilai likuiditas dapat dilihat dari aspek sebagai berikut:

  • Keketatan (tightness), yang diukur dengan biaya dari posisi short ke long atau sebaiknya dalam pembelian dan penjualan pada waktu tertentu dan merupukan pengukuran langsung dari biaya transaksi diluar biaya operasional;
  • Kedalaman (depth), dukur dengan besarnya transaksi yang diperlukan dalam mengubah harga aset;
  • Ketahanan (resinience), diukur dengan kecepatan harga aset kembali setelah terjadinya goncangan di pasar, artinya bagaimana ketahanan dan transisi pembalikan setelah terjadi goncangan.

Pasar dangkal cenderung memberikan peluang lebar terhadap transaksi spekulatif yang meningkatkan volatilitas harga aset. Capital outflow berpotensi meningkatkan risiko sistemik dalam kepemilikan asing yang kuat sehingga menyebabkan turunnya dana pihak ketiga. Ketiga maraknya aksi jual, maka akan rentan menyebabkan harga saham dan obligasi mengalami penurunan dan rawan mendepresiasikan nilai tukar. Terdapat beberapa indikator dalam pasar keuangan yaitu:

1) Kinerja

Pasar uang adalah terkait dengan perdagangan, peminjaman, dan pendanaan jangka pendek dalam 1 tahun dan berperan dalam trasmisi kebijakan stabilitas keuangan, moneter, dan sistem pembayaran. Indikator dalam mengukur kinerja pasar keuangan antara lain:

a) Suku bunga pasar uang antar bank (PUAB)

Merupakan bunga yang dikenakan bank terhadap bank lainnya dalam hal peminjaman dalam rupiah atau valas yang telah diatur oleh BI agar memperkuat kredibitas suku bunga acuan dan mendorong terciptanya pasar uang yang likuid, dalam, dan efisien. Adapun kebijakan diatur dengan PBI No. 20/7/PBI/2018 tentang Indonia dan Jibor. Indonia adalah benchmark ditetapkan berdasar transaksi langsung di pasar uang untuk jangka waktu overnight. Jibor adalah benchmark berdasarkan kuotasi suku bunga yang disampaikan oleh bank contributor.

b) Volume transaksi PUAB

Merupakan jumlah transaksi antarbank dalam peminjaman. Kenaikan volume adalah salah satu indikator likuiditas cukup melimpah.

c) Suku bunga deposito

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun