Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perang Bambang Tri vs The Iron Lady SMI, Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

7 Maret 2021   17:07 Diperbarui: 7 Maret 2021   20:08 3556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://medan.tribunnews.com/

Lantaran menunggak terus, Sri Mulyani akhirnya menyodorkan tagihan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 milyar (ini lantaran ditambah bunga 5 persen per tahun).

Menurut pengacara Bambang Tri, Prisma, tagihan ke kliennya itu tidaklah berdasar. Katanya,

"Bunga 5 persen setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998."

Keberatan dari Bambang Tri adalah lantaran ia merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, ia "cuma" komisaris di situ,  maka ia menolak bila harus menanggung tagihan tersebut. Apalagi sampai dicekal.

Pencekalan ini bermula saat Menkeu mencekal Bambang Tri di akhir 2019. Kemudian diperpanjang 6 bulan lagi pada Mei 2020, berdasarkan SK No 108/KM.6/2020 tentang: Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Saudara Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Penunjukan PT Tata Insani Mukti , dimana Bambang Tri "cuma" sebagai komisaris, oleh Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games 1997 dimana Bambang Tri adalah ketuanya, rupanya adalah praktek kongkalikong yang biasa dilakukan di era orba.

Sekarang ada yang mau berkelit dari tanggungjawab, dan mau melemparkannya ke penanggungjawab PT TIM, yaitu dewan direksi tentunya.

Yah itulah risiko dewan direksi, tapi -- siapa pun juga tahu -- direksi seperti itu ya cuma "wayang orang" saja. Ada aktor-intelektual (pengendali) dari direksi yang hanya berfungsi sebagai wayang orang seperti itu.

Siapa pun juga mahfum, di era orba, para Putra Putri Presiden (P3) ini kerap menjalankan pola bisnis yang disebut "berburu di kebun binatang".

Begitu pula saat perhelatan Sea Games XIX di Jakarta. Konsorsium yang dipimpin oleh Bambang Tri dapat tugas mengelola penyelenggaraannya. Untuk itu ia memperoleh hak monopoli untuk promosi, penyiaran, sampai soal pengadaan segala sesuatu yang diperlukan.

Termasuk mengimpor mobil atau kendaraan yang setelah perhelatan selesai boleh dijual lagi. Dan kabarnya hasil penjualan mobil atau kendaraan ini pun tak jelas rimbanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun