Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik

PSI Akan Interpelasi Anies, Bagaimana Keseriusan Fraksi Lain?

26 Februari 2021   01:23 Diperbarui: 26 Februari 2021   01:30 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PSI Akan Interpelasi Anies, Bagaimana Keseriusan Fraksi Lain?

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ya, mengajukan interpelasi. Ini test-case terhadap keseriusan dan komitmen partai (fraksi) yang ada di DPRD DKI Jakarta menyikapi ketidakbecusan Anies.

Setelah ramai-ramai memprotes dan menyatakan Anies tidak becus, apakah itu semua cuma drama politik atau serius mau memperjuangkan amanat penderitaan rakyat?

Kita lihat dan pantau fraksi mana saja yang siap untuk bersama PSI menginterpelasi Anies?

Di parlemen Jakarta (ada 106 kursi) saat ini penguasanya adalah PDIP dengan 25 kursi. Maka Ketua DPRD DKI Jakarta pun dari PDIP, Prasetyo Edi. Baru disusul Gerindra dengan 19 kursi, lalu PKS 16 kursi, Demokrat 10 kursi, PAN 9 kurasi, PSI 8 kursi, Nasdem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, dan PPP 1 kursi.

Kamis, 25 Februari 2021, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana, dalam konferensi pers secara langsung melalui Zoom sudah menegaskan,

"Terkait dengan bencana-bencana banjir yang terjadi, khususnya di Februari 2021 ini kami Fraksi PSI menyampaikan bahwa kami Fraksi PSI akan menggunakan hak interpelasi terkait permasalahan pencegahan banjir di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan."

Well done! Bravo PSI, sudah menunjukan integritasnya. Integritas artinya terintegrasinya antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan. Bukan sekedar omdo (omong kosong doang).

Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).

Dan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, itu tercantum dalam pasal 12, dimana hak interpelasi itu bisa diajukan sedikitnya oleh 15 orang anggota dan berasal lebih dari satu fraksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun