Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bambang Tri Vs The Iron Lady SMI

20 September 2020   21:12 Diperbarui: 11 Oktober 2020   00:14 2948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Bambang Tri vs. The Iron Lady SMI*

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Bambang Trihatmodjo, putera mantan Presiden Soeharto, siapa yang tidak kenal dia? Nama besar, tapi ternyata juga dengan utang besar kepada negara (rakyat).

Kewajibannya untuk melunasi utang ini sudah berlarut-larut sejak 23 tahun lalu. Hampir seperempat abad nih. Dan tak banyak yang tahu soal ini, lantaran sejak kejatuhan bapaknya di tahun 1998 tak ada yang berani mengutak-utik soal.

Baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, lewat Menteri keuangannya, 'the iron lady' (wanita besi) Sri Mulyani Indrawati inilah kasus itu mencuat.

Singkat cerita, belum lama ini Bambang Tri dicekal untuk melancong ke luar negeri atas permintaan kementerian keuangan. Namun Bambang Tri melawan, dan mem-PTUN-kan kasusnya.

Di sini kita tidak hendak menyoroti soal pencekalan Bambang Tri dan kasus PTUN-nya. Itu tidak penting.

Yang jauh lebih penting adalah soal utang Bambang Tri yang sudah terkatung-katung hampir seperempat abad ini mesti dilunasi kembali kepada negera. Dan mesti dipastikan juga plus denda dan bunganya (bunga berbunga). Berapa tuh? Belum jelas.

Itu khan uang rakyat, jadi ya mesti transparan juga penagihannya. Lagi pula prosesnya juga mesti dikawal ketat. Tak boleh lolos.

Masyarakat sipil (civil society) dan para pegiat anti-korupsi mesti urun rembug. Apa lagi parlemen (DPR-RI) tak boleh bungkam dan pura-pura budeg. Ini uang rakyat, dan wakil rakyat mesti mengawal pengembaliannya.

Kala itu tahun 1997 ada perhelatan Sea Games XIX di Jakarta. Konsorsium yang dipimpin oleh Bambang Tri dapat tugas untuk mengelola penyelenggaraannya. Untuk itu ia dapat hak monopoli untuk promosi, penyiaran, sampai soal pengadaan segala sesuatu yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun