Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Membawa Sinyal Positif bagi Indonesia

5 November 2020   09:35 Diperbarui: 5 November 2020   09:51 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) tidak hanya berdampak buruk terhadap sektor kesehatan, tetapi juga memicu krisis pada sektor perekonomian masyarakat, sehingga pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua orang berharap agar pondasi ekonomi Indonesia dapat kokoh dan semakin meningkat, baik dari sisi produktivitas maupun daya saing yang lebih kompetitif. Salah satunya dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

Naskah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga telah dipublikasi pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dapat diakses oleh publik, sehingga seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. 

Hal ini tentu menjadi titik harapan bagi bangsa Indonesia agar sektor perekonomian dan kesejahteraan rakyat mengalami peningkatan, khususnya ditengah pandemi Covid-19.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadi pelengkap langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun belanja negara. 

Target-target kesejahteraan rakyat diantaranya target inflasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan indeks kualitas manusia dan ketimpangan. 

Sri Mulyani juga memastikan, bahwa dirinya akan terus menjaga kebijakan fiskal dalam rangka untuk tetap mencapai target-target kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K / L) lainmya untuk menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian dalam masa sulit akibat krisis pandemi saat ini.

Pada langkah terobosan baru di bidang hukum, UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia ditengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan tersebut dapat dioptimalkan Indonesia serta dimanfaatkan secara maksimal.

Upaya mengesahakan Omnibus Law UU Cipta kerja juga diharapkan dapat mengurai kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, dimana situasi pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai permasalahan pada sektor perekonomian, sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19. 

UU cipta kerja juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi 6,6 s.d 7,0 persen untuk membangun usaha baru ataupun mengembangkan usaha eksisting yang telah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun