Mohon tunggu...
Andrian Ridha Riawan
Andrian Ridha Riawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Membahas seputar teknologi dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Penggunaan Jasa Parkir

19 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari: Kompasiana

Selain itu, Pasal 18 UU PK menyatakan bahwa barang dan/atau jasa yang disediakan harus sesuai dengan persyaratan kualitas dan keamanan yang ditentukan oleh undang-undang atau standar yang berlaku. Ini berarti penyedia jasa parkir harus memastikan bahwa fasilitas parkir mereka aman dan terawat dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan pada kendaraan pengguna.

Sanksi bagi penyedia jasa parkir yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika penyedia jasa parkir melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, mereka dapat dikenakan sanksi atau denda yang ditentukan oleh badan perlindungan konsumen atau pengadilan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, teguran, pencabutan izin usaha, atau bahkan tuntutan pidana jika pelanggaran yang dilakukan dianggap sebagai tindakan pidana.

Selain itu, pengguna jasa parkir juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika mereka mengalami kerugian atau kerusakan pada kendaraan mereka selama parkir. Pengguna dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata melalui pengadilan atau melalui badan perlindungan konsumen.

Sanksi atau hukuman bagi penyedia jasa parkir yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa "Setiap penyelenggara usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam usahanya yang merugikan konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." Selain itu, Pasal 63 ayat (1) juga menyebutkan bahwa "Setiap penyelenggara usaha yang merugikan konsumen wajib mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen."

Dengan demikian, penyedia jasa parkir yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, serta wajib mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi penyedia jasa parkir untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen agar dapat menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen serta menghindari sanksi pidana dan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun