Mohon tunggu...
Damara Damara
Damara Damara Mohon Tunggu... profesional -

a real man

Selanjutnya

Tutup

Politik

RJ Lino, Rusli Habibie, Totok Ary Prabowo, Irianto MS Syafiuddin, Abraham Samad, Bambang Widjoyanto dan Novel Baswedan

21 Oktober 2015   12:29 Diperbarui: 3 November 2015   16:35 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca artikel dari Professor Renald Kasali  tentang RJ Lino, sang dirut  Pelindo II patut kita renungkan bahwa di negara kita tercinta ini sedang dalam kondisi limbung. Limbung disini berarti tidak adanya sistem yang baik diantara lembaga-lembaga negara. Sepertinya antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif saling bertentangangan, tidak bisa seiring sejalan. Di dalam lembaga eksekutifpun antara pemerintahan sipil (civil society) dan Kepolisian/Kejaksaan tidak singkron. Lembaga pemerintahan sipil dituntut untuk berjalan bersih/good governance, disisi lain di"ganggu" polisi dan jaksa yang selalu minta upeti bila terjadi kesalahan sedikit saja, meski itu kesalahan administratif. Tidak heran percepatan pembanguna di Pemerintahan Jokowi lambat/terganggu karena faktor non teknis diatas.

Sekilas judul diatas hanya menampilkan nama-nama tokoh daerah/nasional yang menggegerkan pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik. Tetapi itulah nama-nama tokoh perubahan yang sesungguhnya, tokoh-tokoh yang berani (sungguh berani melawan oknum-oknum polisi/jaksa) yang menjadi korban kekuasaan kehakiman di negara kita ini. Mari kita kupas satu-persatu perkara yang membelit mereka, adalah murni pidana/kriminalitas atau atas dasar non-propesional alias diluar kasus kriminal yang kemudian diciptakan sebuah rekayasa agar mereka bisa dipenjarakan.

RJ Lino 

Dari paparan Renald Kasali, sangat jelas bahwa RJ Lino (Alumni ITB) adalah seorang eksekutif yang mempunyai Visi kedepan. Ia pun datang ke Indonesia untuk membangun tanah air melalui jalur kepelabuhan bukan atas keinginannya sendiri, tetapi atas permintaan seorang tokoh agar kualitas manajemen kepelabuhan kita mempunyai standar internasional. Dan kini terbukti kekayaan perusahaan BUMN Pelindo II meningkat 1100% dibandingkan sebelumnya. Bukti ini hanya bukti kasar peningkatan aset, belum lagi SDM yang bertambah karena kebijakannya menyekolahkan bawahannya mengambil master degree ke Belanda. Remunerasi yang jauh lebih baik dengan gaji karyawan SMA diatas 10 juta merupakan prestasi yang langka bagi CEO BUMN masa kini. Tidak heran Lino merupakan seorang tokoh kunci BUMN Nasional.

Kasus Lino adalah adanya orang iri dan ingin menjatuhkannya, orang iri itu melapor ke Bareskrim, dan secara tiba-tiba Bareskrim menggeledah kantor Lino selayaknya seorang "teroris". Puluhan polisi menggeledah dan membawa puluhan wartawan untuk mempermalukan Lino, seolah-olah Lino sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan (trial by the Press).

Bila ada kasus mark up pengadaan crane mengapa polisi tidak memanggil Lino ke kantor polisi sesuai prosedur, mengapa penggeledahan tidak dilakukan oleh 5-7 orang polisi dengan santun ?, dan mengapa dua Bareskrim Brigjen Victor dan Letjen Buwas sangat ngotot menjadikan Lino sebagai tersangka ? Inilah pertanyaan yang beredar di masyarakat saat ini.

Beruntung Lino mempunyai jaringan luas seperti Wapres, Menteri hingga Akademi selevel Professor Kasali, bila tidak maka Lino akan mudah terseret gelombang ombak pemberitaan yang sudah sangat menghakiminya sebagai koruptor mark up pengadaan crane di beberapa pelabuhan.

Kasus ini menjadi menarik karena Buwas dan Victor terlempar dari Bareskrim, tentu saja pimpinan Bareskrim yang baru tetap menduga terjadi korupsi di Pelindo II dan tetap akan melanjutkan penyidikan. Apabila di teruskan tentu akan diarahkan ke Lino sebagai tersangka, dan babak-babak baru terus akan berlanjut karena perseteruan Lino dan Menko Maritim Rizal Ramli juga meramaikan ketokohan Lino, bila Lino Menang maka suatu ketika Rizal Ramli yang sesunguhnya "pin-pin-bo" atau pintar-pintar bodoh itulah yang akan tersingkir seperti Victor dan Buwas. Mari kita tunggu episode selanjutnya ?

#####

Rusli Habibie

Rusli adalah seorang pembaharu di bidang pembangunan, ia tokoh yang baik budi dan tegas , ia lahir pada tanggal 6 Juni 1963, sebelumnya adalah Bupati Gorontalo Utara (2008-2012), baru menjabat sebagai Gubernur Gorontalo sejak 16 Januari 2012 lalu itu sudah berseteru dengan kapolda lama, Brigjen Pol Budi Waseso. Sang Gubernur terpilih itu juga ketua umum DPD I Golkar Propinsi Gorontalo.an

Perkaranya yang menjeratnya adalah karena Rusli mengirim Surat protes (2013 lalu) ke Menkopolhukam dan Kapolri dikarenakan kinerja Kapolda Buwas yang dirakan Rusli berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Walikota di Gorontalo. Selain itu Buwas dilaporkan karena selalu mangkir dari setiap rapat Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah).

Disisi lain Buwas merasa Gubernur ingin menyingkirkannya sebagai Kapolda karena ia sedang mengusut banyak kasus korupsi di Propinsi Gorontalo. Buwas tidak terima dan merasa sakit hati kepada Rusli sebagaimana ia sampaikan sebagai saksi korban di pengadilan, dan ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh Rusli. Ia juga tidak menerima meskipun Rusli sudah minta maaf secara terbuka melalui media massa cetak baik lokal maupun Nasional kepada Buwas, dan perkara kecil itu jalan terus dan Rusli diancam pasal 317 dengan maksimal hukuman 4 (empat) tahun.

Pengadilan Negeri Gorontalo beberapa hari lalu mem vonis Rusli dengan hukuman 8 bulan penjara, kini masyarakat Gorontalo menjadi  sadar bahwa oknum Polisi banyak yang menyusashkan masyarakat, menyalah gunakan kekuasaan demi harga diri seorang oknum polisi. Seharusnya permintaan maaf Rusli diterima dengan lapang dada sehingga persoalan kecil ini tidak berlarut-larut. Apabila Rusli tetap kalah dan dipenjara sebaiknya Presiden Jokowi dan Wapres JK melakukan evaluasi dengan misalnya mempercepat pensiun Buwas atau mencopot jabatannya karena code of conduct, diduga selalu berseteru dengan banyak orang khususnya tokoh-tokoh pembaharu, sehingga tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang dalam perkara ini (lose-lose solution).

#####

Totok Ari Prabowo

Totok menjadi Bupati karena kekuatiran TNI AD, mengingat Temanggung daerah basis PKI sejak 1960'an. Ia dipanggil Kasdam IV Diponegoro dan Danrem Yogyakarta untuk melawan ketua DPRD yang pada tahun 2003 aktif memindahkan jenazah para gembong PKI dari Wonosobo ke Temanggung. Informasi ini valid karena penulis berasal dari Wonosobo yang mengetahui persis kronologi peristiwa itu.

Pada saat dies Natalis Universitas Indonesia (UI) Depok, penulis saat itu datang ke Balairung UI sempat terkejut karena pada saat pidato tentang pembaharuan, di big screen nya muncul foto Bupati Totok Ary Prabowo, sebagai tokoh muda pembaharu alumni FPS UI yang dibanggakan para alumni.

Pada Juli 2003, Totok (PNS Depdagri RI) yang didukung fraksi TNI-Polri dan Golkar itu secara mengejutkan menang, dan hanya menjalankan amanah bupati Temanggung hingga 2004, atau satu tahun saja menjabat. Sebagai bupati termuda Indonesia saat itu (32 tahun), Totok sangat hati-hati menjalankan pemerintahan, dan daerah pertama yang menciptakan dana desa "dagerdu" dimana APBD Temanggung ia bagi separuh untuk desa-desa, dimana setiap desa mendapat anggaran pembangunan sekitar 70-100 juta,dimasa itu dana yang besar bagi desa-desa. ia memang tokoh muda reformis sejati, dan penulis kagum sejak 2003 lalu.

Namun baru satu setengah tahun, Totok dijadikan tersangka oleh Polda Jateng, rumah dinas dikepung Brimob, bahkan Kapolda Jateng C. Rasyid dan salah satu Direkturnya Kol. Zulkarnaen datang memantau dengan sepeda mengitiari kota Temanggung. Totok dicari setiap jengkal kesalahannya, entah mengapa ?.

Semua kepala desa (Kades) dipangging ke sebuah hotel di Temanggung dan  para Kades itu disumpah satu persatu dan diperiksa polisi, semua ditanya apakah ada yang menyerahkan "fee" ke Bupati karena mendapat kucuran dana desa? Jawaban 280 Kades itu sama, dengan jujur mereka menjawab tidak ada ! Karena faktanya, memang tidak pernah ada pungutan.

Namun pada 2005 Totok dipaksakan jadi tersangka tunggal dugaan korupsi dana APBD, meskipun konon pasal 55 ayat 1 kesatu, tentang penyertaan dicantumkan di dakwaan, aneh bukan ? dan kental sekali rekayasa hukumnya. Dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena dana Pemilu padahal dana itu diserahkan ke KPUD Temanggung, diberhentikan jadi Bupati dan PNS Depdagrinya diberhentikan juga, hingga bebas 2010.

Setelah bebas tidak jelas totok bekerja dimana, tetapi kemudian ia dipanggil kajari Temanggung, Agus Budi Santoso melalui kasinya jaksa Avila. Totok dimintai uang Rp100 juta bila tidak bisa membayar maka ia akan dijadikan tersangka dana bantuan pendidikan anggota DPRD. Totok yang memang tidak punya uang, bahkan rumahpun hingga 2010 ia tidak punya, merasa perkara itu sudah pernah dimasukkan dalam berkas perkara 2005 lalu, maka ia menjawab tidak punya uang. Ia jadi DPO, buron karena takut diperas jaksa Avila dan Agus Budi Santoso.

Pada medio 2014 Totok diadili "in absentia, dihukum lagi 7 tahun penjara terhadap kasus yang diada-adakan kejaksaan negeri Temanggung yaitu karena mengesahkan APBD bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bukankah itu sudah tugas kepala daerah/negara di Indonesia, mengesahkan APBd kok dikriminalkan ?, Dan kini dimasukkan buron/dpo hingga kini akibat ulah licik oknum jaksa yang diduga dendam.

Penulis hanya bisa bersimpati atas ketabahan Totok dan menyesalkan kekejaman oknum aparat hukum yang selalu kerjanya memeras orang baik-baik. Hakim yang adil memang tidak ada lagi, yang ada hanya bisa menghukum bukan memberi keadilan atau mengadili.

#####

Irianto Machfudz Sidik Syafuddin

"Yance" begilah panggilan Irianto sebagai Bupati Indramayu. Ia adalah politisi yang baik dan tokoh Golkar Jabar, tepatnya sebagai tokoh pebaharu kabupaten Indramayu. Meski Yance lahir di Ambon ia besar dipesisir pantai, ayahnya adalah juga Bupati Indramayu 1946-1948. Nama Irianto sendiri menurut keluarganya adalah "Irian" menuju "Ambon"= Irian to A(mbon). Ia juga wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Yance merupakan tokoh pembaharu KTP berasuransi di Indramayu dan dikagumi banyak tokoh muda Indramayu.

Pada Desember 2012 Yance ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena kasus yang dicari-cari oleh oknum-oknum Kejaksaan setempat, yaitu kasus pembebasan tanah 82 hektar oleh PLTU Sumuradem. Bahkan Wapres Jusuf Kalla ketika meninjau PLTU Sumur Adem menyatakan tugas pembebasan lahan itu adalah tugas negara atau perintah negara yang harus dilaksanakan.

Selama diperiksa Kajaksaan Tinggi Yance, telah banyak mengorbankan harta benda, mental dan harga dirinya. Sebagai ATM oknum kejaksaan juga pernah dilakoninya, ia tetap tabah hingga di jadikan tersangka perkara korupsi diatas. Sebagai orang beriman Yance selalu yakin bahwa kebenaran pada akhirnya pasti akan terwujud. Ia merasa sebagai korban reformasi, dimana kondisi saat ini dengan seenaknya jaksa menetapkannya sebagai tersangka. Ia memang seorang mantan Bupati tetapi tidak semua bupati kaya seperti banyak Bupati luar Jawa.

Ia yakin telah dikoyak koyak harga dirinya dan diperas habis-habisan oleh oknum jaksa, hanya karena ia menetapkan harga tanah/lahan pembebasan itu bersarkan aturan hukum yang berlaku saat ini.

Kini yance bebas, setelah dituntut 1 tahun dan 6 bulan, Hakim membebaskan Yance. ia merasa bebas dari cengeraman jaksa, ia bersyukur masih dalam lindungan Yang maha Kuasa. Berbeda dengan Totok dan Rusli , dalam persidangan Yance diberikan pembelaan istimewa, yaitu dengan dihadirkannya saksi meringankan yaitu wapres Yusuf Kalla, atas pembelaan itu Kalla menyatakan bahwa pembebasan lahan itu justru menguntungkan negara, jadi tidak merugikan negara sedikitpun.

#####

Abraham Samad, Bambang Widjoyanto dan Novel Baswedan

Ketiga tokoh reformasi diatas adalah Ketua, Wakil Ketua dan Penyidik KPK. Ketiganya sekonyong-konyong menjadi tersangka karena berdasar fakta umum (general knowledge) telah berani menetapkan Calon Kapolri Letjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan Korupsi. Sekonyong-konyong dicari kesalahan ketiganya :

AS : Dokumen Capil Palsu dan Pejabat Publik yang menemui pejabat Partai PDIP

BW : Mengarahkan kesaksian palsu

NB: Penganiayaan Berat ketika bertugas di Bengkulu

Ketiga kasus itu sarat akan kepentingan politik. Bila saja mereka tidak menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka maka mereka juga tidak akan menjadi tersangka. Tidak akan kehilangan jabatan di KPK, tetapi Presiden juga ingin mereka diganti agar situasi pemerinthan "conducive" sehingga dengan terpaksa mereka bertiga jadi tersangka, kemudian mungkin terdakwa.

Hanya saja ketiga tokoh itu akan comeback dan menjadi lebih besar namanya apabila mereke bisa bebas di pengadilan. Sau saj dari mereka bebas akan membayakan kredibilitas Pemerintahan Jokowi, karena membuktikan bahwa kriminalisasi memang benar adanya.

Rakyat menggu pengadilan mereka, sebagai mana pengadilan "Soekarno" terhadap penjajah Belanda, dan ini menjadi awal perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan hukum di negara kita apabila mereka bertiga bisa bebas.

Bila ditilik kasus perkasus maka kemungkinan besar bebas ada pada Bambang Widjoyanto, maka tidak heran sudah apabila Bambang pada akhirnya akan menjadi tokoh besar, tokoh pembaharu bahkan Presiden yang akan datang. Bambang widjoyanto sudah terbukti integritasnya. Tokoh sederhana itu alumni Univ. Jayabaya Jakarta dan S-2 di Inggris memulai karir advokasi HAM di Irian Jaya, sekarang negara menantinya sebagai tokoh besar pembaharu yang dapat menciptakan keadilan bagi setiap individu di negara ini.

#####

Penutup

Keprihatinan penulis adalah kasus-kasus diatas menimpa orang-orang baik dan berhati mulia. Mengapa bangsa ini menjadi begini, seperti ini. Mengapa banyak oknum hukum dengan mudah mencelakakan tokoh-tokoh yang berbudi baik, tidakkan kita bisa bersatu menjdi bangsa yang kuat dan rukun damai ? mengapa harus ada yang dianiaya ? apakah ini jalan pecahnya indonesia.

Bukankah kita satu bangsa dan setelah merdeka kita harus bersatu.....prihatin Indonesiaku !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun