Mohon tunggu...
Damara Damara
Damara Damara Mohon Tunggu... profesional -

a real man

Selanjutnya

Tutup

Politik

RJ Lino, Rusli Habibie, Totok Ary Prabowo, Irianto MS Syafiuddin, Abraham Samad, Bambang Widjoyanto dan Novel Baswedan

21 Oktober 2015   12:29 Diperbarui: 3 November 2015   16:35 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkaranya yang menjeratnya adalah karena Rusli mengirim Surat protes (2013 lalu) ke Menkopolhukam dan Kapolri dikarenakan kinerja Kapolda Buwas yang dirakan Rusli berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Walikota di Gorontalo. Selain itu Buwas dilaporkan karena selalu mangkir dari setiap rapat Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah).

Disisi lain Buwas merasa Gubernur ingin menyingkirkannya sebagai Kapolda karena ia sedang mengusut banyak kasus korupsi di Propinsi Gorontalo. Buwas tidak terima dan merasa sakit hati kepada Rusli sebagaimana ia sampaikan sebagai saksi korban di pengadilan, dan ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh Rusli. Ia juga tidak menerima meskipun Rusli sudah minta maaf secara terbuka melalui media massa cetak baik lokal maupun Nasional kepada Buwas, dan perkara kecil itu jalan terus dan Rusli diancam pasal 317 dengan maksimal hukuman 4 (empat) tahun.

Pengadilan Negeri Gorontalo beberapa hari lalu mem vonis Rusli dengan hukuman 8 bulan penjara, kini masyarakat Gorontalo menjadi  sadar bahwa oknum Polisi banyak yang menyusashkan masyarakat, menyalah gunakan kekuasaan demi harga diri seorang oknum polisi. Seharusnya permintaan maaf Rusli diterima dengan lapang dada sehingga persoalan kecil ini tidak berlarut-larut. Apabila Rusli tetap kalah dan dipenjara sebaiknya Presiden Jokowi dan Wapres JK melakukan evaluasi dengan misalnya mempercepat pensiun Buwas atau mencopot jabatannya karena code of conduct, diduga selalu berseteru dengan banyak orang khususnya tokoh-tokoh pembaharu, sehingga tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang dalam perkara ini (lose-lose solution).

#####

Totok Ari Prabowo

Totok menjadi Bupati karena kekuatiran TNI AD, mengingat Temanggung daerah basis PKI sejak 1960'an. Ia dipanggil Kasdam IV Diponegoro dan Danrem Yogyakarta untuk melawan ketua DPRD yang pada tahun 2003 aktif memindahkan jenazah para gembong PKI dari Wonosobo ke Temanggung. Informasi ini valid karena penulis berasal dari Wonosobo yang mengetahui persis kronologi peristiwa itu.

Pada saat dies Natalis Universitas Indonesia (UI) Depok, penulis saat itu datang ke Balairung UI sempat terkejut karena pada saat pidato tentang pembaharuan, di big screen nya muncul foto Bupati Totok Ary Prabowo, sebagai tokoh muda pembaharu alumni FPS UI yang dibanggakan para alumni.

Pada Juli 2003, Totok (PNS Depdagri RI) yang didukung fraksi TNI-Polri dan Golkar itu secara mengejutkan menang, dan hanya menjalankan amanah bupati Temanggung hingga 2004, atau satu tahun saja menjabat. Sebagai bupati termuda Indonesia saat itu (32 tahun), Totok sangat hati-hati menjalankan pemerintahan, dan daerah pertama yang menciptakan dana desa "dagerdu" dimana APBD Temanggung ia bagi separuh untuk desa-desa, dimana setiap desa mendapat anggaran pembangunan sekitar 70-100 juta,dimasa itu dana yang besar bagi desa-desa. ia memang tokoh muda reformis sejati, dan penulis kagum sejak 2003 lalu.

Namun baru satu setengah tahun, Totok dijadikan tersangka oleh Polda Jateng, rumah dinas dikepung Brimob, bahkan Kapolda Jateng C. Rasyid dan salah satu Direkturnya Kol. Zulkarnaen datang memantau dengan sepeda mengitiari kota Temanggung. Totok dicari setiap jengkal kesalahannya, entah mengapa ?.

Semua kepala desa (Kades) dipangging ke sebuah hotel di Temanggung dan  para Kades itu disumpah satu persatu dan diperiksa polisi, semua ditanya apakah ada yang menyerahkan "fee" ke Bupati karena mendapat kucuran dana desa? Jawaban 280 Kades itu sama, dengan jujur mereka menjawab tidak ada ! Karena faktanya, memang tidak pernah ada pungutan.

Namun pada 2005 Totok dipaksakan jadi tersangka tunggal dugaan korupsi dana APBD, meskipun konon pasal 55 ayat 1 kesatu, tentang penyertaan dicantumkan di dakwaan, aneh bukan ? dan kental sekali rekayasa hukumnya. Dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena dana Pemilu padahal dana itu diserahkan ke KPUD Temanggung, diberhentikan jadi Bupati dan PNS Depdagrinya diberhentikan juga, hingga bebas 2010.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun