Mohon tunggu...
Andra Sikumbang
Andra Sikumbang Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

PERS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wako Genius Umar Lantik 116 Orang Pejabat Pemko Pariaman

20 April 2021   00:54 Diperbarui: 20 April 2021   02:38 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Genius Umar Walikota Pariaman

Pariaman - Sebanyak 116 orang pejabat dilingkungan Pemko Pariaman dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Walikota Pariaman Genius Umar dihalaman Balaikota Pariaman, Senin 19/4/2021.

Pejabat tersebut terdiri dari 31 orang administrator Eselon III, Eselon IV 60 orang, Kepala Puskesmas 6 orang, dan Kepala Sekolah Dasar sebanyak 19 orang, Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan tersebut ada yang mutasi antar instansi,naik jabatan dan naik jabatan eselon sebelumnya.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan mutasi ini merupakan upaya peningkatan kinerja Pemko Pariaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada juga yang perubahan dan penambahan satuan kinerja OPD dilingkungan Pemko Pariaman. Genius Umar harapkan dengan pelantikan para pejabat ini,makin meningkatkan mutu dan standardisasi pelayanan prima kepada masyarakat, katanya.

"Semoga para pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan segera secara maksimal, dalam mendukung dan mewujudkan visi misi Kota Pariaman dengan penuh tanggung jawab dan amanah, imbuh Genius

Acara ini juga turut disaksikan oleh Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyudin, Sekdako Pariaman Yota Balad, Asisten dan Staf Ahli Kota Pariaman serta Pimpinan OPD se-Kota Pariaman dengan menerapkan standar protokol kesehatan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun