Mohon tunggu...
Andityas Asmoro Bangun
Andityas Asmoro Bangun Mohon Tunggu... -

Berdoa, berikhtiar, ikhlas dan asik aja gituu...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kiat-kiat Absensi DPR Menjadi 100%

28 Juli 2010   03:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:33 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kinerjanya para wakil rakyat kita yang tergabung dalam DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) pada tahun ini tercatat memiliki jumlah kedatangan yang sangat buruk dalam sejarah Indonesia, untuk itulah sebagai warga Negara yang baik mencoba mengajukan usulan yang positifdemi kebaikan seluruh umat Indonesia dan nama baik para wakil rakyat, demikian point-pointnya :

-Buatlah system pengawasan absent yang tidak melalui tanda tangan maupun model punch machine, gunakanlah system komputerisasi seperti finger print, hand print atau eye detector sehingga para wakil rakyat tersebut tidak mungkin dapat menitipkan tanda tangan maupun menslot kartu absent.

-Penggunaan finger print tidak hanya pada saat pulang pergi namun juga terbagi dalam beberapa sesi jam sehingga mempersempit ruang gerak untuk nongkrong di ruangan maupun keluarseenaknya tanpa mengikuti sesi yang sudah di jadwalkan.

-Pengenaan denda disertai dengan sanksi administrasi seperti “Para anggota yang terlambat atau tidak hadir dikenakan biaya satu jamnya sebesar 5 juta rupiah beserta pengaliannya, pada jumlah jam tertentu akan mendapatkan sanksi untuk pelayanan masyarakat seperti menyapu trotoar, menyiram tanaman kota, menjaga halte buss way, dengan target ketuntasan yang sudah ditetapkan disertai oleh pengawasan dan yang terparah hingga pemecatan”.

-Uang hasil dari denda dan sanksi akan dicatat dan dikembalikan bagi Negara untuk digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.

-Para anggota DPR dilarang menjadi ketua atau pengurus suatu organisasi tertentu untuk mengurangi kadar kesibukannya berbisnis di luar jabatannya sebagai wakil rakyat.

-Para sopir yang bertugas untuk mengantarkan anggota DPR merupakan sopir yang bekerja untuk Negara (Pegawai Negeri) atau dari TNI yang mampu mengerjakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab sehingga mampu menghitung waktu dan jarak tempuh perjalanan anggota Dewan dalam melaksanakan tugasnya.

-Suatu keputusan yang dibentuk secara konstitusi membutuhkan kehadiran anggota dewan sebanyak max 100%-min 75%. Dengan tingkat penetapan persetujuan hasil rapat sebanyak 55% dari jumlah yang hadir.

-Ditiap akhir bulan diadakan uji materi mengenai rapat dan keputusan yang dihasilkan pada tiap individu anggota Dewan seperti ujian tertulis dan lisan layaknya para pelajar sehingga para anggota lebih memperhatikan konteks isi dari materi yang dibahas pada waktu rapat, dan mengurangi waktu tidur di saat rapat berlangsung.

-Apabila hasil dari uji materi di bawah rata-rata maka para anggota Dewan tersebut dikenakan sanksi pembelajaran yang berupa training, motivasi atau workshop yang diselenggarakan oleh Negara sehingga mampu meningkatkan kinerja dan intelektualnya di masa mendatang.

-Pada tiap satu kali dalam satu minggu para anggota DPR diwajibkan untuk berolah raga senam aerobic atau olah raga permainan di pelataran gedung disertai pengecekan medis untuk menjaga kualitas kesehatan tubuh dan jiwa selama beberapa jam, ingat istilah “men sana in copore sano” (didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat) maka anggota Dewan akan terlihat bugar dan berenergi di tiap penampilannya, sekaligus sebagai contoh hidup sehat bagi para rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun