Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tentang Aturan 1 Tebang 10 Tanam di Desa Selat

11 April 2020   13:29 Diperbarui: 25 April 2021   17:20 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerbang memasuki Kawasan Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi

Kawasan hutan seluas 535 hektar di Desa Selat ini diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dijadikan hutan raya pada tahun 2016 karena memiliki potensi landscape yang besar untuk dapat dijadikan kawasan wisata.

Rencana pengusulan didukung oleh masyarakat sehingga pihak desa membentuk petugas keamanan adat (jagawana). Hutan Raya Desa Selat dikelola secara swadaya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fokus kegiatan pada perlindungan dan konservasi.

Hal yang menarik bagi saya terkait pengelolaan hutan lestari di desa ini adalah secara turun temurun masyarakat masih menerapkan peraturan adat tebang 1 tanam 10. Aturan ini berarti bagi masyarakat yang telah menebang 1 pohon diwajibkan menanaminya kembali dengan 10 pohon dan kesepuluh pohon tersebut harus tumbuh atau masyarakat akan dikenakan denda.

Oleh karena itu, skema perhutanan sosial dengan status Hutan Lindung (HL) yang memungkinkan di Bali adalah dalam bentuk Hutan Desa (HD) karena dalam pengelolaannya masih dapat menerapkan peraturan adat. 

Pemberian akses kelola perhutanan sosial tidak dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) karena dikhawatirkan masyarakat akan menebang pohon sampai pada kawasan yang berizin. Selain dapat dikelola oleh seluruh lembaga desa, hasil dari pengelolaan kegiatannya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Suasana di pos pemantauan Hutan Raya Desa Selat. Dari sini terlihat keindahan sesungguhnya dari hutan ini yang sangat potensial untuk tujuan pariwisata. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Suasana di pos pemantauan Hutan Raya Desa Selat. Dari sini terlihat keindahan sesungguhnya dari hutan ini yang sangat potensial untuk tujuan pariwisata. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Saat ini, pemerintah Kabupaten Buleleng fokus melakukan penataan kelembagaan serta penataan areal hutan dengan membuat taman, membuka dua pintu masuk dan membuat jalur tracking dalam kawasan hutan. 

Dalam penataan ini, struktur asli hutan dibiarkan utuh (tidak ada penebangan pohon) dan hanya ditambah dengan menanam tanaman hias yang cocok ditanam di dalam kawasan hutan.

Jembatan bambu yang menerobos Hutan Raya Desa Selat menjadi sensasi tersendiri ketika menjelajahi tempat ini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Jembatan bambu yang menerobos Hutan Raya Desa Selat menjadi sensasi tersendiri ketika menjelajahi tempat ini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Sementara untuk penambahan bangunan, telah dibuat jembatan yang terbuat dari bambu, rumah pohon sebagai spot untuk melihat view/pemandangan disekitar hutan. 

Meskipun demikian, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. 

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan serta harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.

Bersama para stakeholders kunci Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Bersama para stakeholders kunci Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Pada akhirnya, hutan juga untuk rakyat. Hakikat hutan bagi para forester, ekonom, petani serta penggiat lingkungan akan berpadu baik jika ada keterlibatan masyarakat didalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun