Akuntansi ijarah?
Pengertian Akuntansi Ijarah
     Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Dikatakan pula bahwa akad ijarah ini sebagai fasilitas transaksi perpindahan manfaat suatu barang atau jasa dengan balasan berupa sewa atau upah tanpa berpindahnya kepemilikan barang tersebut dalam periode atau jangka waktu tertentu. Definisi ijarah itu juga dapat kita lihat pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 107.Â
Keunggulan Akad Ijarah
Transaksi menggunakan akad ini memiliki keunggulan tersediri jika dibandingkan dengan akad lain, yaitu sebagai berikut:
- Pada objek transaksi, akad ijarah ini lebih fleksibel.
- Dengan menggunakan akad ini maka resiko usaha akan lebih rendah, karena pendapatan sewanya yang relatif tetap.
Rukun dan syarat Ijarah
- Yang bertransaksi (transaktor), yaitu pemilik barang (mu'jir) dan penyewa (musta'jir), dimana diantara kedua belah belah piha harussama-sam ridha.
- Objek Ijarah (ma'jur)Â barang sewaan, dimana barang yang disewakan halal menurut syariat Islam, dapat diukur dan dihitung, manfaat barang tersebut dapat berpindah, serta barang tersebut tidak wajib dibeli oleh penyewa (musta'jir).
- Manfaat sewa/harga sewa (Ujroh), ditetapkan pada saat akad.
- Akad yaitu ijab dan qobul (dapat berupa ucapan atau perbuatan).
Skema Ijarah
Langkah pertama, pemilik barang (mu'jir) dan penyewa (musta'jir) bertransaksi dengan menggunakan akad ijarah.
Langkah kedua, penyewa (musta'jir) memberikan pembayaran sewa (ujroh) kepada pemilik barang (mu'jir).
Langkah ketiga, yaitu pengalihan manfaat atau hak guna barang tersebut.
Langkah keempat, yaitu merupakan langkah terakhir dimana terjadi pengembalian barang saat jangka waktu masa akad telah berakhir.
Perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah pada Bank Syariah
Dalam perhitungan ini ada beberapa perhitungan yang harus kita lakukan yaitu perhitungan untuk menentukan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka untuk sewa, dan perhitungan untuk biaya adaministrasinya.
Sedangkan dalam penjurnalan, terbagi pada saat
- Transaksi pengadaan aset ijarah
- Transaksi pada saat akad disepakati
- Transaksi pengakuan pendapatan ijarah
- Pengakuan penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah
- Perlakuan akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan.