Mohon tunggu...
Andi Rahmadani
Andi Rahmadani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Pancasila sebagai Fondasi Kebudayaan Bangsa

25 Juni 2018   12:20 Diperbarui: 25 Juni 2018   12:20 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fondasi kebudayaan adalah sebuah struktur dasar kepribadian sebuah bangsa yang memiliki substansi-substansi mengenai bagaimana sebuah bangsa berkehendak, berperilaku, dan bertindak dalam pergaulan internasional yang saat ini dibantu oleh tatanan globalisasi di setiap lini kehidupan. 

Agaknya, fondasi kebudayaan merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dimiliki oleh sebuah bangsa agar kepribadian bangsa itu akan terus eksis dan menjadi titik filtrasi berbagai kebudayaan asing yang masuk akibat dari arus globalisasi yang tidak bisa dibendung lagi pergerakannya. 

Sebagai titik filtrasi, atau titik penyaringan budaya, fondasi kebudayaan harus memiliki dasar yang kuat agar segala bentuk penyaringan itu bisa diterima dan tidak terjadi sikap skeptisme dalam tubuh masyarakat itu sendiri.

Dalam pemahaman di atas, Pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran sebagai pembangun fondasi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal ini juga diperkuat karena Pancasila memiliki subtansi-substansi dasar yang berperan sebagai landasan dalam memenuhi arah kepribadian bangsa. 

Pancasila terdiri dari lima sila yang saling berkaitan implementasinya dalam bermasyarakat, (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawarakatan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga berisi sebuah motto yang mencerminkan kemajemukan bangsa, Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai fondasi kebudayaan, Pancasila haruslah dipatuhi oleh seluruh elemen bangsa sebagai arah pandang dalam menuntaskan segala problematika yang terjadi di Indonesia. 

Segala peraturan dan perundang-undangan yang dibentuk oleh elemen bangsa yang bertugas dalam lingkup trias politica haruslah berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hal ini dibuktikan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Selain itu, masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya haruslah berpedoman dengan Pancasila, hal ini bisa dibuktikan dengan wajibnya menempatkan Pancasila sebagai salah satu landasan hukum dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan.

Berbagai kewajiban-kewajiban di atas dapat diinterpretasikan pula oleh masyarakat sebagai bentuk "pemaksaan" dan hanyalah retorika belaka agar seluruh elemen bangsa mematuhi pemerintah yang berkuasa. Namun, nampaknya kita harus kembali merenungi tajuk di atas. 

Apabila di dalam sebuah negara tidak memiliki unsur-unsur pemaksaan dalam menjalankan segala aktivitas kenegaraan, maka bisa jadi negara itu tidak akan memiliki fondasi yang jelas, dan akhir dari semua itu, negara tersebut sangatlah rapuh dan mudah terbujuk oleh negara-negara lain yang memiliki fondasi kebudayaan yang kokoh.

Pancasila pun memiliki tugas dan fungsi demikian. Pancasila bersifat memaksa agar segala kegiatan yang terjadi di dalam negeri Indonesia tidak terlampau jauh dari arah cita-cita Indonesia merdeka. 

Pancasila bersifat mengikat agar segala upaya yang dilakukan dapat terintegrasi dengan baik sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika yang mana semua keberagaman dapat disatukan dalam satu tujuan bersama, yaitu tujuan yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun