Mohon tunggu...
Andirachman N.P
Andirachman N.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Undang-Undang Perfilman di Indonesia?

22 Juni 2021   18:30 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun ketentuan lebih lanjut belum juga diterbitkan padahal sebagian besar kalangan menilai petunjuk pelaksanaan yang mengatur itu lebih jauh soal tata edar dapat memberikan perlindungan yang besar terhadap film nasional. Salah satu orang yang paling keras menyuarakan untuk segera diterbitkan nya peraturan pemerintah soal tata edar adalah produser yang namanya Firman Bintang. 

Di Berbagai kesempatan ia bersuara bahwa apa yang diatur Undang - undang terkait tata edar akan memberikan keadilan di film nasional, sebab ia merasa selama ini banyak film nasional yang mendapat perlakuan kurang adil dalam jadwal tayang di bioskop. 

Jadwal tayang di Bioskop dikuasai produser besar yang sudah mematok tanggal di momen banjirnya penonton film di Indonesia, hal yang berbeda akan dirasakan produser baru dari rumah produksi kecil. Hal ini menimbulkan banyak persepsi bahwa jumlah film Indonesia yang ditayangkan bisa berapa saja asal jam pertunjukan memenuhi, belum lagi definisi soal film Indonesia itu tersendiri. 

Apakah yang seratus persen dikerjakan rumah produksi lokal dan sebagainya disebut film Indonesia, atau film Indonesia yang bekerja sama dengan rumah produksi luar negeri juga termasuk film Indonesia?, hal ini menjadi semakin pelik karena penjelasan dari pasal itu bahwa film Indonesia yang ditayangkan adalah film yang bermutu. Pertanyaannya siapa yang bisa menentukan film itu bermutu atau tidak?.

Banyak yang memilih bunyi pasal itu untuk disusun ulang karena dinilai memiliki kesimpangsiuran. Kehadiran pemerintah memang sangat penting sekali dengan tentunya mendengar masukan dari insan film. Kalau selama ini tata edar untuk hanya di bioskop lalu bagaimana film Indonesia di televisi dan di internet, dan regulasinya belum ada. Revisi tentang perundang - undangan nomer 33 tentang perfilman ini harus dilihat kembali tujuan, fungsi, asas, dan prinsipnya, dari sisi kebutuhan revisi Undang - sangatlah mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun