Mohon tunggu...
Andirachman N.P
Andirachman N.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Undang-Undang Perfilman di Indonesia?

22 Juni 2021   18:30 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana Undang - Undang Perfilman di Indonesia.

Perfilman di Indonesia saat ini berkembang dengan sangat  pesat seiring dengan masuknya era digital. Kebebasan berekspresi di negeri ini mendukung serta membuat produksi produksi film di Indonesia sehingga meningkat secara pesat. 

Teknologi juga salah satu hal yang ikut mendorong industri kreatif Indonesia memproduksi film-film untuk menjadi sumber pemasukan mereka hingga dikenal banyak khalayak. 

Perfilman Indonesia pun tak kalah mendapat perhatian dari perfilman seluruh dunia. Rumah produksi tersebar bukan hanya di kota besar saja, tapi juga di kota-kota kecil di seluruh pelosok negeri ini. 

Film merupakan salah satu media komunikasi modern yang efektif untuk menghibur sekaligus menyampaikan pesan yang dapat mempengaruhi sikap, pola pikir dan membuka wawasan bagi penontonnya. 

Dalam perkembangan media, audio visual bisa dikatakan sangat ampuh menyampaikan suatu pesan terhadap khalayak banyak dari pada media-media lain. Komunikasi yang efektif sangat diperlukan dalam penyampaian pesan. Salah satu media audio visual yaitu film. 

Film adalah gambar hidup atau sering disebut movie. Gambar hidup adalah bentuk seni, bentuk populer dari hiburan dan juga bisnis. Film dihasilkan dari benda dengan kamera dan atau oleh animasi, Film dalam pengertian sempit adalah penyajian gambar lewat layar lebar. Film merupakan perkembangan dari 2 berbagai teknologi fotografi dan rekaman suara. Film merupakan media komunikasi, bukan hanya untuk hiburan tetapi juga untuk pendidikan dan penerangan. Film memiliki kebebasan dalam menyampaikan sebuah pesan atau informasi. namun

UU Perfilman nomor 33 tahun 2009, banyak orang atau pengamat film bahwa UU tersebut sudah usang. Sejak pertama kali ditandatangani oleh bapak mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, peraturan tentang pelaksanaan berbagai pasal - pasal yang ada di dalamnya belum juga muncul, hanya ada dua hal yang diikuti keluarnya Perpres dan Permen dari undang - undang tersebut yang dimana merupakan Lembaga Sensor Film dan BPI ( Badan Perfilman Indonesia ). 

Selama sepuluh tahun sampai saat ini yang sejatinya diterbitkan untuk memproteksi dan memperkuat film nasional termasuk sumber daya manusia didalamnya serta untuk menjawab tentang perkembangan teknologi, Saat ini undang - undang tersebut hanya menjadi bacaan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat. Saat ini memang seharusnya kita mempertanyakan lagi tentang undang - undang Nomor 33 tahun 2009, sebagaimana efektifnya undang - undang itu.

Sejak pertama kali kemunculan undang - undang Perfilman nomor 33 ini menuai banyak pro dan kontra, ada beberapa pasal di dalamnya yang menjadi perdebatan. Bahkan Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop seluruh Indonesia Bapak Johny Syarifudin dalam satu kesempatan dia bilang bahwa Undang - Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman terlalu prematur untuk diterbitkan. Salah satu amanat dalam Undang Undang Nomor 33 tentang perfilman ialah berupa pembentukan Badan Perfilman Indonesia, melalui keputusan nomor 32 tahun 2014. 

Di dalam tugasnya BPI memiliki fungsi utama yaitu menyelenggarakan festival di dalam negeri, mengikuti festival di luar negeri, menyelenggarakan pekan film di luar negeri, serta mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing. Selain itu juga memberikan masukan untuk kemajuan perfilman, melakukan penelitian perkembangan perfilman, memberikan penghargaan, serta memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
Tata edar dalam perfilman Indonesia juga selalu menjadi perdebatan dalam tata kelola industri film tanah air. Di Undang - Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman pasal 32, disebutkan bahwa pelaku usaha pertunjukan film wajib menayangkan film Indonesia sekurang - kurangnya 60 % dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturut turut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun