Mohon tunggu...
Andini Sanas
Andini Sanas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Pertukaran, Jual dan Beli Online

19 Mei 2018   10:24 Diperbarui: 19 Mei 2018   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.    Jual beli yang disertai tipuan.

F.4 Jenis-jenis jual beli

Ada beberapa jenis akad jual beli dalam ekonomi Islam:

Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada sipembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juaga harus jelas. Apabila barang pesanan yang diantarkan lebih baik spesifikasinya sipembeli harus mau menerima dan sipenjual tidak berhak untuk memperoleh tambahan pembayaran, namun sebaliknya jika barang yang diantarkan lebih buaruk spesifikasinya, maka sipembeli berhak menolak barang tersebut dan sipenjual harus mau mengembalikan uangnya.

Istisna', yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komuditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian kusus. Pembayaran jual beli istisna dilakukan dengan cara pembayaran sebagian dimuka den bisa dengan cicilan atau langsung dibayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk digunakan oleh pembelinya.

Murabahah, adalah perjanjian jual beli dengan harga pasar ditambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti harga pasar dari barang tersebut dan tambahan harga dari penjual.

Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa ditawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa keuntungan yang diperolehnya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau dengan cara negosiasi.

Tawliyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar dimana penjual tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.

Wadiyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang dijualnya.

F.5 Studi kasus mengenai jual beli online

Semakin berkembang zaman, semakin berkembang pula mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tak terkecuali dalam bidang transaksi jual beli. Yang pada zaman dulu, ketika kita menginginkan atau membutuhkan sesuatu kita harus mencari sendiri dari toko ke toko untuk mendapatkannya. Namun pada zaman sekarang, bisa hanya dengan satu sentuhan melalui gadget maupun laptop dimanapun kita berada. Sehingga menghemat waktu dan tenaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun