Mohon tunggu...
Andiko Nanda Fadilah
Andiko Nanda Fadilah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa S1 Pendidikan Sosioogi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kami Sakit dan Mereka Sibuk Menambah Penyakit

15 November 2020   19:06 Diperbarui: 15 November 2020   19:22 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kritik kedua sesuai dengan apa yang disampaikan Haris Azhar, yakni ketidak-berpihaknya politik hukum UU Cipta Kerja pada pekerja (Badri, 2020). Ia mengkhawatirkan bahwa ketika UU yang tidak memarwahkan pekerja ini akan berbalik menyerang pekerja itu sendiri, seperti misal ketika ada pekerja mendapati pelanggaran dari perusahaan, UU Cipta Kerja dapat membelitkan proses perlindungan pada pekerja. 

Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menyerang balik pekerja yang mencoba mengklaim haknya lewat sanksi ketidak-disiplinan dengan alasan beragam, seperti kabur dari tempat kerja ketika mengadu telah terjadi pelanggaran. Pada intinya, Haris Azhar berpendapat bahwa UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan perusahaan untuk tidak menghargai marwah pekerja.

Kritik ketiga datang dari suara kaum buruh. KSPI pun sudah mengungkap 7 alasan menolak Omnibus Law (Ratih, 2020), yakni karena: 1) UMK bersyarat dan UMSK dihapus; 2) buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan; 3) buruh menolak Perjanian Kerja Paruh Waktu seumur hidup; 4) outsourcing tanpa dibatasi jenis pekerjaan yang diperbolehkan; 5) jam kerja yang eksploitatif; 6) hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang; 7) jaminan pensiun dan kesehatan bagi pekerja outsourcing hilang. Dapat dilihat betapa besar animo perlawanan dari kaum buruh atas penderitaan yang akan mereka dera ketika UU ini disahkan.

Penulis mencoba menanalisis fenomena ini melalui sudut pandang yang lebih luas, paling tidak tidak hanya menyoroti proses, skema perlawanan, dan ketidak-adilan saja, tetapi melihat sebagai seperti suatu rangkaian diorama yang penuh dengan drama yang pelik. Menurut Erving Goffman, hidup bukan seperti drama tetapi hidup sendiri itu adalah drama. Melalui pernyataannya tentang drama, ada dua konsep besar yang mengiringi Dramaturgi, yakni: 1) Front stage: bagian pertunjukan seperti setting, front personal, expression equipment (appereance dan manners); 2) Back stage: panggung untuk mempersiapkan diri di panggung depan yang menelanjangkan penampilan sang aktor.

Konstekstualisasi dari teori ini adalah bahwa pemerintah dan DPR sudah mengetahui akan adanya penolakan besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat sipil karena masyarakat sipil telah teredukasi secara masif perihal betapa merugikannya UU Cipta Kerja ini melalui media massa baik milik LSM maupun aktivis individual. 

Akan tetapi pada akhirnya, pemerintah tidak bergeming setelah banyak rentetan aksi penolakan, mulai penyuaraan di media sosial, tersadarkannya elemen pelajar, pekerja yang mogok bekerja di berbagai daerah, aksi mahasiswa di berbagai daerah, diskusi hingga perdebatan di saluran tv nasional, sampai aksi gabungan pekerja-mahasiswa-pelajar-petani-LSM secara nasional di Jakarta. Hal tersebut sama sekali tidak menimbulkan dinamika dalam internal pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Maka pemerintah sudah mengambil proporsi yang tepat dalam persiapan diri di Back Stage untuk tampil tanpa keraguan me-goal-kan UU Cipta Kerja di Front Stage. Dalam back stage, pemerintah telah sangat sempurna, terlihat dari: 1) mencanangkan dari awal periode untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya, padahal membuka keran investasi tanpa batas banyak ditentang karena berpotensi merusak alam seperti pembakaran hutan di Riau dan Kalimantan beberapa waktu lalu; 2) pemerintah memanfaatkan Covid-19 sebagai pelindung untuk akhirnya secara sembunyi-sembunyi membahas rancangan untuk meminimalisir gelombang penolakan akibat diterapkannya PSBB, padahal berfokus untuk menyembuhkan masyarakat jauh lebih mulia.

3) Pemerintah telah menggandeng mayoritas fraksi di DPR, sehingga UU yang digagas oleh presiden ini sukar dikritisi oleh oposisi yang notabenenya sangat lemah suaranya, presiden mengajukan dan mayoritas DPR menyetujui maka tertutup pula peluang menggagalkan UU Cipta Kerja dari excecutive review dan legislative review. Maka dapat dikatakan pemerintah telah sukses merancang keberhasilan skenario drama dalam hal ini UU Cipta Kerja. Penyelesaian akhir atau berdrama di front stage dalam pertunjukan ini juga tidak kalah menakjubkan, pemerintah benar-benar mengakselerasi segala komponen yang dipunya.

Walaupun dinilai oleh ahli bahwa UU ini cacat formil karena tidak menyertakan naskah akademik dalam pembahasan dan juga tidak melibatkan organisasi yang terlibat, pemerintah tidak dapat dikatakan pula telah kalah dalam perdebatan ini. Senjata pemerintah dalam menguasai setting, front personal, dan expression telah sempurna dibawakan oleh juru bicara selaku stake holder pemerintahan, influencers, akun sosial media anonim atau buzzer, dan kegembiraan kaum pengusaha yang seolah meyakinkan bahwa UU ini menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Pemerintah sudah mengetahui akan ada penolakan dan tentu akan memfasilitasi aksi tersebut dengan retorika yang apik, tetapi tidak akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat karena kepentingan investasi yang meminta fasilitas pemerintah lebih menguntungkan pemerintah itu sendiri. 

Resistensi atau perlawanan dari masyarakat pada pemerintah akan selalu ada karena itu simbol formal dari suatu negara demokrasi. Akan tetapi, demonstrasi hanya sekadar menjadi demonstrasi, tanpa ada penindaklanjutan dari aspirasi. Negara merupakan suatu kekuatan yang memiliki segala instrumen untuk melakukan mendramatisir demonstrasi dan pergolakan. Pada tahun-tahun berikutnya, demonstrasi tidak ubah hanya menjadi kenangan diorama yang tak mengubah apa-apa. Rakyat masih sakit, sementara pemerintah sibuk menambah penyakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun