Mohon tunggu...
andik irwanto
andik irwanto Mohon Tunggu... Freelancer, Blogger, Writter dan Researcher -

Sang Pejantan, Blogger amatiran, engga ngrokok, suka begadang dan ngopi, movie amateur dan kopi email: andik_irwanto86@yahoo.com www.ngopisetengahgelas.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekerasan (seksual) Anak;Korban Sekaligus Pelaku

15 Juni 2016   10:20 Diperbarui: 15 Juni 2016   10:41 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Masih ingat dibenak tahun 2015 silam, tanah air digemparkan dengan berita yang menohok publik. Tentang pembunuhan tragis seorang anak belia bernama Angeline di Bali. Selain menohok tentu mengoyak sisi kemanusiaan kita, entah sebagai orangtua, seorang kakak dengan adiknya, seorang paman terhadap keponakannya. Atau seorang manusia kepada manusia lain memaknai keberadaan seseorang di sekelilingnya—seorang anak manusia.

Mengambil perspektif gunung es memang benar adanya. Menilik serentetan kejadian memilukan yang akhir-akhir ini viral dipemberitaan. Pelecehan seksual dengan pemerkosaan dan pembunuhan anak dan atau remaja terjadi begitu jamak dalam tangkapan kamera media(tentu masih banyak sebenarnya). Tidak saja sadis dari cara sebuah kejahatan itu dilakukan(alat: kayu, cangkul) dan direncanakan (motif: asmara, balas dendam) namun kesadisan yang lebih dramatis adalah ia—kejahatan itu—dilakukan dan direncanakan oleh mereka yang masih anak-anak atau remaja itu. Sekaligus korbannya pula pada saat yang sama.

Maka saya harus menyalahkan siapa(jika boleh menyalahkannya)? Anak dan atau remaja itu, hanya karena mereka ‘pelaku’ di lapangan!?

Dan saya harus mengasihani siapa(jika boleh mengasihaninya)? Anak dan atau remaja itu, hanya karena mereka ‘korban’ langsung di lapangan!?

Atau mereka semua—anak dan atau remaja itu—sebenarnya adalah korban sesungguhnya, dari kita, entah sebagai orangtua, seorang kakak dengan adiknya, seorang paman terhadap keponakannya? Yang seharusnya kita, sebagai orangtua wajibnya mengarahkan, mendidik dan melindungi bagi mereka. Yang seharusnya kita, sebagai seorang kakak dengan adiknya wajibnya memberi contoh dan menjadi teladan bagi mereka. Atau yang kita, sebagai seorang paman terhadap keponankannya wajibnya mengasihi dan memanjakannya sebagai rasa sayang bagi mereka.

Atau agaknya saya boleh saja menyalahkan kita, entah sebagai orangtua, seorang kakak dengan adiknya, seorang paman terhadap keponakannya, yang menjadi sebuah lingkungan yang buruk dan paradoks terhadap fungsi kita sebenarnya terhadap mereka. Atau mengasihani kita, entah sebagai orangtua, seorang kakak dengan adiknya, seorang paman terhadap keponakannya, yang tidak mampu menjadi sebuah lingkungan positif untuk tumbuh kembang yang sebenarnya hak mereka. Atau menyalahkan lingkungan masyarakat, tayangan TV yang tidak pernah benar-benar mendidik dan menfasilitasi hak-hak mereka sebagai anak.

Maka pertama-tama kita harus belajar kembali untuk benar-benar menghadirkan dan mengembalikan peran kita masing-masing. Dengan begitu artinya kita membangun sebuah ekosistem yang layak sebagai keluarga dan masyarakat yang positif buat anak dan atau remaja. Maka memahami hak-hak anak adalah hal pertama yang seharusnya sama-sama dipahami.

Hak asasi anak adalah hak khusus yang bertujuan untuk melindungi semua manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak memang mendapat manfaat yang sama dengan orang dewasa. Apalagi posisinya yang rentan di masyarakat maka anak-anak mendapat hak khusus sebagai perlindungan bagi mereka.

Hak asasi anak merupakan alat untuk melindungi anak dari kekerasan dan penyalahgunaan. Menciptakan penghargaan anak sebagai manusia, yang hanya bisa dicapai apabila semua orang(termasuk anak-anak sendiri), mengakui bahwa setiap orang punya hak yang sama dan kemudian menerapkannya dalam sikap dan perilaku yang menghormati, mengikutsertakan dan menerima orang lain.

Bahkan PBB pun telah meneguhkankannya dalam konvensi hak anak pada tanggal 20 November 1989. Sebuah perjanjian internasional yang mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dari anak-anak. Adapun sepuluh hak anak yang wajib publik tahu dan pahami yaitu Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk mendapatkan Nama(Identitas), Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Kesehatan, dan Hak untuk Mendapatkan Rekreasi.

kopi3-5760ce5bcf92732905176651.jpg
kopi3-5760ce5bcf92732905176651.jpg
Dalam hal ini diamini oleh Kak Seto sebagai Ketua Umum Komnas Anak Era Baru dalam acara Ramadan Bincang Anak (14 Juni 2016) di Sarinah yang dukung penuh oleh tuan rumah ibu Ira Puspa Dewi (CEO Sarinah Persero). Dengan mewabahnya kasus kekerasan pada anak perlu dibentuk Satgas Perlindungan Anak di kantong-kantok masyarakat khususnya pada stakeholder seperti tingkat RT/RW sehingga kasus kekerasan sesksual anak dapat terdeteksi cepat dan tertangani. Karena dari sumber pemberitaan yang ada kekerasan anak menempati urutan ketiga yang menjadi penghuni lapas. Satgas Perlindungan Anak ini akan memposisikan diri sebagai Sahabat Anak yang berfungsi mengawasi dan selalu berhati-hati sehingga terhindar dari predator anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun