Selain menjadi penjamin yang bertanggung jawab dalam hal administratif, penjamin juga bertanggung jawab secara moral kepada klien Bapas tersebut. Karena Ketika klien tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, klien akan diserahkan ke penjamin yang juga mengawasi klien Ketika berada di masyarakat.Â
Penjamin juga turut membantu narapidana tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidupnya misalnya dalam makan, minum dan tempat tinggalnya untuk sementara waktu.Â
Penjamin juga menyanggupi untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi klien Bapas tersebut sehingga penjamin dan petugas Bapas dapat berkolaborasi dalam mengawasi klien Bapas tersebut.