Mohon tunggu...
andika sahputra
andika sahputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Petugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Penyelia Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Penjamin dalam Pelaksanaan Program Integrasi bagi Narapidana yang Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat

30 Desember 2020   00:25 Diperbarui: 30 Desember 2020   00:58 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Bapas Kelas II Tanjungpinang berkoordinasi dengan Penjamin dan pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat (Dokpri)

Selain menjadi penjamin yang bertanggung jawab dalam hal administratif, penjamin juga bertanggung jawab secara moral kepada klien Bapas tersebut. Karena Ketika klien tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, klien akan diserahkan ke penjamin yang juga mengawasi klien Ketika berada di masyarakat. 

Penjamin juga turut membantu narapidana tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidupnya misalnya dalam makan, minum dan tempat tinggalnya untuk sementara waktu. 

Penjamin juga menyanggupi untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi klien Bapas tersebut sehingga penjamin dan petugas Bapas dapat berkolaborasi dalam mengawasi klien Bapas tersebut.

Petugas Bapas Kelas II Tanjungpinang berkoordinasi dengan Penjamin dan pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat (Dokpri)
Petugas Bapas Kelas II Tanjungpinang berkoordinasi dengan Penjamin dan pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun