Parepare, Kompasiana.com -- Lapas Kelas IIA Parepare digegerkan kasus dugaan peredaran sabu-sabu di dalam jeruji besi.Â
Pasalnya, empat warga binaan resmi ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik lapas.
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, menyatakan, selain empat warga binaan berinisial A, AB, I, dan J, polisi juga menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka.Â
"Total enam orang, empat di lapas, dua lainnya warga luar," jelas Tarmizi, Rabu (24/9) kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari gelagat mencurigakan AA saat berpura-pura membesuk salah satu warga binaan.Â
Saat digeledah, petugas menemukan 18 saset kristal bening diduga sabu-sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok.
AA datang bersama RS, yang kemudian pulang lebih dulu dengan alasan sepeda motor dipakai kerabatnya.Â
Atas temuan tersebut, polisi kini terus menelusuri keterlibatan RS dalam jaringan ini.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 18 saset sabu seberat 4,25 gram, telepon genggam, bungkus rokok, dan kotak obat yang digunakan untuk menyamarkan narkoba.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal