Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perppu No 2, Gelap-Terang Pelaksanaan Pilkada di Antara Wabah

11 Mei 2020   10:58 Diperbarui: 11 Mei 2020   11:38 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh : Andang Masnur (Komisioner KPU Kab. Konawe - Sultra)

Pasal 201 A Ayat (1) : "Pemungutan suara serentak sebagaimana Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana Pasal 120 ayat (1)"

Kepastian penundaan dan pelaksanaan Pilkada 2020 akhirnya terjawab. Senin 4 Mei Presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya tentang penundaan Pilkada. 

Setelah sebelumnya KPU menyodorkan opsi usulan penundaan dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah yang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder terkait. Pada agenda RDP yang digelar April lalu tersebut membuahkan kesimpulan penundaan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Nampaknya apa yang telah disimpulkan dalam RDP tersebut menjadi masukan penting keluarnya Perppu. Pasal 201 Ayat 2 menyebutkan hal yang senada bahwa "Pemungutan suara yang ditunda sebagaimana ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020". 

Akhirnya apa yang diresahkan oleh para penyelenggara dan pegiat pemilu tentang adanya kekosongan regulasi yang terjadi setelah KPU memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pilkada ini terjawab.

Tapi apakah permasalahan dianggap selesai?  Nampaknya belum. Pada ayat berikutnya ayat (3) masih dalam Pasal 201 A disebutkan "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaiamana ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A".

Artinya bahwa sifat dari penundaan yang dimaksud dalam Perppu tersebut dapat dikatakan bersifat fleksibel". Apabila atau dengan ketentuan bencana non alam atau wabah yang sedang melanda dunia dan khususnya Indonesia ini berakhir. Jika tidak maka potensi penundaan akan sangat mungkin dilakukan hingga tahun depan.

Saya tertarik dengan diksi bencana non alam berakhir pada ayat (3) Pasal 201 A diatas. Sebab indikator berakhirnya bencana non alam ini begitu banyak. Efek yang ditimbulkan akibat wabah ini mengguncang semua sendi kehidupan. 

Termasuk jika menyoal tentang kondisi stabilitas sosial, politik, ekonomi dan keuangan negara dan daerah tidak terkecuali 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Jika melihat kondisi sekarang yang sedang terjadi pemerintah masih berkutat dengan masalah kekurangan APD, rapid dan swab test, atau juga aturan dibolehkan atau tidaknya masyarakat mudik saat pandemi. Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid 19 juga masih terus bertambah. Angka kematian pasien positif atau pun juga PDP tiap hari ada saja. 

Meskipun angka kesembuhan jauh lebih besar jumlahnya dari yang meninggal dunia. Tetapi jangan lupa ditiap daerah klaster-klaster terbaru juga bertambah. 

Artinya bahwa wabah virus ini masih sulit dikendalikan penularannya hingga hari ini. Padahal aturan PSBB disebagian daerah telah diberlakukan sejak beberapa minggu yang lalu.

Kita kembali melihat angka yang disajikan oleh BNPB selaku satgas covid dimana per tanggal 10 Mei 2020 angka positif 14.032, PDP 29.690 dan ODP 246.847. 

Masih sangat tinggi dan terus saja bertambah dari hari ke hari. Jika kemudian kita berspekulasi tentang target pemerintah bahwa Mei ini jumlah penderita akan menurun saya kira masih sangat sulit untuk memastikannya. 

Sementara itu percepatan penelitian laboratorium di seluruh dunia dalam menemukan vaksin virus covid 19 ini belum juga memberikan harapan pasti.

Sebab jika vaksin telah ditemukan maka covid ini hanya kana menjadi sperti penyakit biasa yang tidak akan menimbulkan efek yang begitu besar seperti ini.

Persiapan penyelenggaran pemungutan suara serentak oleh 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 ini tentu tidak sederhana. Ada banyak persiapan tekhnis yang harus dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan jajarannya yang melibatkan orang banyak. 

Tentu saja hal ini menciptakan ruang konsolidasi dan mobilisasi orang maupun logistik antar daerah dan bahkan antar pulau. Persiapan pendataan wajib pilih oleh para PPDP, kampanye dan sosialisasi oleh peserta Pilkada, penyediaan dan sortir logistik oleh penyelenggara, sampai pada hari H pelaksanaan pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal tersebut bisa memicu potensi besar penyebaran virus yang baru dan menambah klaster baru.

Dari perspektif kualitas tentu ini akan menjadi pertaruhan yang sangat besar bagi KPU. Bagaimana tidak trend positif yang dibangun oleh KPU kepada masyarakat dalam melaksanakan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan sukses. Salah satunya adalah partisipasi yang tinggi oleh masyarakat saat Pemilu yang lalu belum tentu akan terjaga jika Pilkada digelar saat wabah masih melanda. 

Begitu juga dengan pertimbangan stabilitas ekonomi negara dan terkhusus daerah yang menggelar pemilihan. Negara dan daerah harus menyetel sedemikian rupa penganggaran demi memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid.

Apakah anggaran untuk membiayai Pilkada masih utuh tersedia? Sebab jika melihat pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh Korea Selatan ditengah pandemi tentu akan terjadi penambahan anggaran lagi. Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan alat yang sesuai dengan protap pencegahan covid 19.
Pada akhirnya tidak ada harapan lain bagi kita semua bahwa, tidak ada yang lebih utama selain keselamatan manusia pada saat sekarang ini. Jika memang kondisi pada periodesasi Mei hingga Juni angka penderita covid masih besar atau pun juga masih bertambah maka meninjau ulang untuk kemudian menunda hingga wabah ini benar-benar berakhir adalah hal yang paling bijak. 

Masih ada dua opsi penundaan yang disampaikan oleh KPU RI sebelumnya yakni tanggal 17 Maret 2021 atau menunda hingga pada tanggal 29 September 2021. Sekali lagi "salus populi suprema lex esto". Semoga negeri ini segera terbebas dari wabah virus covid 19 ini. Aamiiiinnn....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun