Mohon tunggu...
Anastasya Gabriella
Anastasya Gabriella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam

13 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 13 Desember 2023   10:12 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
World Population Review 2021

Pasar modal memiliki banyak peminat hampir di semua negara karena pasar modal dapat menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan dengan baik. Fungsi ekonomi berarti pasar modal menyediakan keleluasaan dalam memindahkan dana dari lender ke borrower. Fungsi keuangan dalam hal ini berarti lender menyediakan dana yang diperlukan oleh borrowers tanpa terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang dibutuhkan dalam investasi tersebut (Sujana, 2017).

Manfaat lain yang dimiliki oleh pasar modal adalah para investor dapat melakukan berbagai pilihan dalam berinvestasi sesuai dengan profil risiko mereka. Selain itu, investor dapat melakukan diversifikasi investasi dengan membentuk portofolio sesuai dengan profil risiko mereka. Profil risiko merupakan toleransi yang dapat ditanggung, baik risk dan return oleh investor.

Syariah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan sebuah prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, sesama, dan dengan alam berdasarkan Al-Quran dan hadtis. Sedangkan jika dihubungkan dengan perekonomian, Syariah merupakan aktivitas yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang berdasarkan pada Al-Quran, Seperti riba, berjudi, investasi pada produk haram. Terdapat beberapa contoh produk dari instrument keuangan syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, investasi berbasis Mudarabah dan musyarakah, ijarah, dll.

Pasar modal syariah di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun dalam penerapan prinsipnya, pasar modal syariah menggunakan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang kemudian ditafsir oleh para ulama.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkembangan dari pasar modal syariah merupakan sebuah peristiwa bersejarah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. Perkembangan ini akhirnya membuat pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR 0002 pada 7 Mei 2008. Hal ini diharapkan bahwa perkembangan pasar modal syariah akan berkembang pesat seperti negara-negara lainnya, misalnya Malaysia.

Salah satu contoh lainnya adalah terkait perkembangan saham syariah. Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Daftar Efek Syariah (DES), terdapat 608 saham syariah pada periode 1 tahun 2023 sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 pada periode yang sama berjumlah 443 saham syariah dan 504 saham syariah. Hal ini merupakan pertanda baik karena Perusahaan di Indonesia sudah mulai merespons akan hadirnya produk yang menggunakan prinsip syariah. Namun, Masyarakat Indonesia seharusnya memerlukan edukasi lebih lanjut terkait Ekonomi Syariah. Hal ini dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2017) dengan membandingkan kinerja pasar modal syariah menggunakan indeks JII dan pasar modal konvensional menggunakan indeks JCI pada tahun 1995-2015. Hasil menunjukan bahwa rata-rata kinerja JCI lebih baik dibandingkan kinerja JII. Hal lainnya juga ditunjukan melalui OJK di mana nilai transaksi pada tahun 2022 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yakni sebesar Rp. 12,3 Triliun menjadi Rp. 10,1 Triliun serta jumlah investor syariah aktif pada tahun 2021 sebesar  36.067 menjadi 30.975 pada tahun 2022.


Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memajukan ekonomi syariah salah satunya adalah sistem yang digunakan, yakni sistem kapitalis. Indonesia telah menerapkan sistem kapitalis terlebih dahulu dibandingkan sistem syariah. Tantangan lainnya adalah terkait teknologi. Hal ini dikarenakan teknologi dalam ekonomi syariah masih bergantung pada perekonomian konvensional. Selain itu, tantangan terkait Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di mana perputaran modal masih berada pada kalangan atas sehingga hal ini menjadikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum didukung dari segi finansial.

REFERENSI

Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).

Mashdurohatun, A. (2011). Tantangan ekonomi syariah dalam menghadapi masa depan Indonesia di era globalisasi. Jurnal dinamika hukum, 11, 76-88.

Muklis, F. (2016). Perkembangan dan tantangan pasar modal Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 1(1), 65-76.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun