Mohon tunggu...
Anastasya Gabriella
Anastasya Gabriella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam

13 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 13 Desember 2023   10:12 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
World Population Review 2021

Indonesia merupakan negara berkembang yang cukup memerhatikan perkembangan ekonominya. Hal ini dituang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi "Perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Adanya UUD RI tersebut membuktikan bahwa Indonesia memiliki tujuan yang ingin dicapai dalam bidang prekonomian.

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak budaya, baik Bahasa tradisional, suku, ras, dll terutama agama. Indonesia memiliki jumlah penduduk lebih dari 231 juta jiwa memiliki presentase sebesar 86,7% penduduk muslim atau 200,3 juta jiwa penduduk yang beragama Islam. Hal ini merupakan peluang bagi perkembangan ekonomi islam di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Menurut Manan (2014) dalam Wahyuni (2019) mengatakan bahwa Ekonomi Islam muncul dari tuntutan Islam itu sendiri. Pembelajaran terkait ekonomi syariah atau ekonomi islam telah cukup lama yang sebagian besar literatur tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Pembelajaran ekonomi syariah dituang baik sebagai disiplin ilmu sosial maupun sebuah sistem. Salah satu pembelajaran tersebut adalah pasar modal.

Sebelum dibahas lebih lanjut, bagaimana kedudukan ekonomi islam di Indonesia itu sendiri?

Perkembangan teknologi dan budaya yang semakin pesat memberikan dampak kepada Masyarakat, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu contoh lain dalam perkembangan ini adalah kemajuan dalam bidang perekonomian, yakni Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah. Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah merupakan sebuah ilmu yang mempelajari dan mengkaji ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Islam (Tho'in, 2015).

Sistem ekonomi islam memiliki tujuan yakni kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Kemaslahatan atau maslahah menurut Al-Ghazali merupakan sesuatu yang akan mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudarat (kerusakan). Hukum Islam mempunyai kedudukan dalam negara Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) yang dapat dimaknai menururt Wahyuni (2019), yakni:

a. Indonesia tidak memperbolehkan dan memberlakukan hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama yang dipeluk oleh setiap Masyarakat di Indonesia

b. Negara harus menjalankan hukum agama yang berlaku di Indonesia, di mana negara wajib mengatur dan menjalankan hukum jika dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan penyelenggara negara

c. Syariat tidak memerlukan kekuasaan negara dalam menjalankannya karena setiap individu yang memeluk agama bersangkutan menjadi kewajiban agamanya masing-masing.

Ekonomi di Indonesia memiliki berbagai sektor yang dapat menunjang kebutuhan bagi para penggunanya salah satunya dalam berinvestasi. Investor dapat bertransaksi dan berinvestasi di pasar modal. Namun, terdapat perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Perkembangan pasar modal di Indonesia telah muncul pada abad ke-19 dengan kegiatan jual-beli saham dan obligasi. Namun, jual-beli saham ini hanya terdiri dari orang-orang Eropa dan Belanda. Secara resmi, perkembangan pasar modal di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya obligasi Republik Indonesia oleh pemerintah pada tahun 1950. Hal ini juga diikuti perkembangan pasar modal syariah dengan diluncurkannya insturmen syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah.

Menurut Kasmir (1998), Pasar modal merupakan tempat jual-beli instrumen keuangan ataupun sekuritas, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah, otoritas public, maupun perusahaan swasta dalam jangka panjang. Perbedaanya dengan pasar keuangan adalah semua instrument keuangan, baik utang ataupun modal sendiri dalam jangka panjang ataupun pendek, baik dapat dinegosiasi atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun