Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahasiswa "Membunuh" Masa Depannya

21 Oktober 2020   14:29 Diperbarui: 21 Oktober 2020   14:51 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Instastory via Tribunpalu.com

Demo penolakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) terus dilakukan oleh Mahasiswa, bahkan klaim yang menggelegar adalah mahasiswa seluruh Indonesia (yang diwakili oleh BEM Seluruh Indonesia). Luar biasa memang penolakan atas Undang -- Undang yang baru disahkan ini. Berbagai warna jaket almamater di masing -- masing kemarin mewarnai Jakarta dan kota -- kota besar lainnya.

Begitu melihat kondisi itu, tiba -- tiba saya teringat meme yang sempat viral di tahun 2019 yang lalu tentang seorang lulusan universitas terkemuka di Jakarta yang "merasa terhina" karena sebagai lulusan baru dari Universitas ternama "hanya" ditawari gaji Rp. 8 juta. Dia merasa "terhina" karena disamakan dengan lulusan kampus lain. Lulusan universitasnya sendiri dirasakan sebagai level perusahaan Luar negeri.

Kembali ke masa saat ini dimana adanya kenyataan pandemi telah mendera sektor ekonomi di Indonesia dan dunia serta penilaian kemudahan berusaha dimana Indonesia dinilai sebagai negara yang paling rumit untuk berinvestasi yang menyebabkan sulitnya pembukaan lapangan kerja maka demonstrasi yang dilakukan mahasiswa itu jelas sekali seperti membunuh masa depannya sendiri. Mengapa demikian? Paling tidak terdapat 3 alasan utama mengapa demonstrasi mahasiswa menolak Undang -- Undang Cipta Kerja sama dengan membunuh masa depannya sendiri, yaitu:

1. Mempersempit Lapangan Kerja. 

Kita menyadari, bahwa dunia pendidikan di Indonesia saat ini banyak diarahkan untuk mmbentuk angkatan kerja di Indonesia untuk menjadi seorang karyawan atau pekerja, termasuk nantinya para lulusan universitas (mahasiswa) yang saat ini banyak berdemontrasi menolak UU Cipta Kerja. Sejak pandemi covid-19, menurut laporan Kemenaker per April 2020, terdapat  873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan. 

Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalah sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja. Sekalipun demikian, data tersebut diragukan oleh banyak pihak karena harusnya angkanya lebih besar dari yang dicatat Kemenaker. Angka yang disodorkan oleh KADIN Indonesia bahkan di angka 6 juta karyawan yang di PHK atau dirumahkan.

Nah, ...apakah dari data itu mahasiswa memahami bagaimana susahnya cari kerja saat ini? Kerja formal yang selalu mendapatkan perlindungan sosial melalui program pemerintah seperti BPHS. Dengan banyaknya aturan -- aturan yang ada di Indonesia untuk mendirikan perusahaan, maka orang Indonesia maupun orang luar negeri akan enggan untuk menjadi pengusaha atau membuka usaha secara formal karena banyaknya hambatan di Indonesia. 

Kalau tidak ada perusahaan, maka tidak akan ada lapangan kerja untuk menjadi karyawan atau pekerja. Pola pikir mahasiswa itu harusnya sampai ke arah sana. Kalau seperti meme yang saya sebutkan di atas dimana si pencari kerja  berkeinginan untuk bekerja di perusahaan yang bonafide karena lulusan universitas tertentu, maka  lupakan mimpinya karena sekarang cari kerja susah. 

Demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa adalah sama dengan bunuh diri karena mempersempit lapangan kerja yang tersedia bagi mereka. Ujung -- ujungnya, mereka akan bergantung pada orang tuanya dengan menjadi pengangguran terselubung, membuka usaha informal karena sempitnya lapangan kerja atau menjadi politisi -- politisi  yang hanya akan mengorbankan rakyat untuk kepentingan pribadi (mungkin ini hanya bagi pentolan demo mahasiswanya saja..wkwkwk). Selamat datang masa kegelapan.

2. Memberikan Beban untuk Berusaha.

UU Cipta Kerja telah mempersingkat berbagai birokrasi untuk membuka perusahaan di Indonesia. Bahkan untuk Usaha mikro dan kecil juga diperhatikan nasibnya karena selama ini seringkali berbenturan dengan aturan di daerah. Beberapa kewenangan daerah yang biasanya menghambat untuk membuka usaha juga mulai dihilangkan dengan ditarik ke pusat dengan dilakukan pengawasan.

Nah...untuk mahasiswa -- mahasiswa yang bermental pengusaha, tahukah kamu bahwa Undang -- Undang Cipta Kerja ini dapat mempermudah kalian untuk menjadi pengusaha tanpa dibebani oleh sesuatu yang bersifat aturan namun tidak berfokus pada usaha? Jadi pengusaha itu susah karena harus menjamin karyawannya dibayar upah sesuai perjanjian. 

Ketika usia tiba dan harus pensiun, maka sebagai pengusaha kalian harus memberikan pesangon pensiun. Bahkan ketika tiba hari raya keagamaan karyawan, maka kalian juga harus memberikan THR. Belum lagi urus kalau cuti atau sakir. Sementara disisi lain. Untuk jadi pengusaha harus memiliki izin -- izin yang secara teknis berada di banyak tempat karena birokrasi yang diciptakan.

Perlu diingat, kalau ada izin -- izin yang dilanggar atau upah / pesangon tidak dibayar, maka pengusaha dapat dilaporkan ke polisi karena merupakan tindak kejahatan pidana. Masuk penjara ketika benar -- benar dapat dibuktikan. Tidak peduli pengusaha itu sedang bangkrut atau kesulitan keuangan.

Begitu izin -- izin dipermudah, maka diharapkan pengusaha -- pengusaha bakal tumbuh di Indonesia. Pak Ciputra (almarhum) semasa hiduonya pernah menyampaikan bahwa Indonesia butuh 2% dari penduduknya sebagai pengusaha untuk menjadi negara maju. Sebagai contoh, amerika sendiri memiliki 17 % dari jumlah penduduknya adalah pengusaha. Inilah yang menjadi visi UU Cipta Kerja. Ketika mahasiswa menolak UU Cipta Kerja ini, maka sekali lagi itu akan membunuh masa depan mahasiswa itu sendiri.

3. Membatasi Perlindungan dan Distribusi Keadilan Sosial   

Ketika menjadi karyawan atau pekerja di perusahaan menjadi semakin sulit, namun peluang usaha diperberat dengan izin -- izin usaha yang ada, maka yang terjadi adalah munculnya berbagai hal yang sifatnya informal, baik sebagai pekerja informal maupun usaha informal. 

Hasil akhir dari merebaknya pekerja dan pengusaha sektor informal maka terjadi pembatasan perlindungan sosial warga negara dari pemerintah. Mengapa hal itu terjadi ? karena hanya sektor formal yang dapat dicapai oleh pemerintah melalui berbagai data base yang ada, sementara pekerja atau pengusaha sector informal sangat rentan terjadi kesalahan pencatatan.

Disisi lain, tingginya upah yang tidak diimbangi produktivitas ditambah pengusaha yang harus memberikan banyak retribusi dan sogokan untuk memperlancar izin -- izin usahanya akan memangkas distribusi keadilan sosial bagi masyarakat, Sebagai seorang mahasiswa, bukankah memperjuangkan keadailan sosial menjadi salah satu jiwa pergerakan yang ada hingga saat ini ? Kecuali hal itu sudah berubah, maka demonstrasi mahasiswa ini merupakan penghambat bagi distribusi keadailan sosial di masyarakat. Mahasiswa telah mengkhianati panggilan jiwanya untuk bergerak.

Menolak UU Cipta Kerja secara frontal hanya akan menguntungkan berbagai praktek korupsi  birokrasi yang memberatkan. Bahkan penolakan terselubung beberapa kepala daerah juga sangat dimungkinkan muncul karena pemangkasan birokrasi di daerah.

Kompas.com
Kompas.com
Oleh karena itu, saya yang pernah mahasiswa sangat menyanyangkan penolakan UU Cipta Kerja ini oleh mahasiswa karena justru UU ini memperjuangkan masa depan mereka. Mungkin dari demonstrasi ini hanya akan menguntungkan pentolan -- pentolan mahasiswa yang akan menceburkan diri ke politik. 

Bukankah sudah banyak contoh pentolan mahasiswa yang akhirnya menceburkan diri ke politik setelah memimpin demonstrasi -- demontrasi yang besar dan massif. Dunia sudah berubah, seharusnya mahasiswa juga harus memiliki pola pikir yang berubah juga. Jangan terbawa dengan kepentingan sesaat. Miliki visi diri, jangan bunuh diri. Konyol!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun