Mohon tunggu...
Nanang Budi Santoso
Nanang Budi Santoso Mohon Tunggu... Teknisi - Hidup lebih berarti jika bermanfaat buat orang banyak

Ngapak plat R

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Sepele, Namun Wajib Tahu bagi Pengendara Mobil Baru

5 Februari 2018   01:56 Diperbarui: 8 Februari 2018   02:23 5625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mempunyai suatu kendaraan pribadi yaitu mobil mungkin menjadi impian bagi setiap orang.Namun tidak semua orang dapat memilikinya karena harga beli mobil yang masih lumayan tinggi bagi sekelompok orang dengan pendapatan yang hanya bisa untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga.Bersyukurlah bagi kalian semua mendapatkan rejeki dan sekarang dapat membeli mobil,bahkan lebih dari satu unit.

Dengan banyaknya varian merek mobil di Indonesia dan makin canggihnya teknologi pada mobil tersebut,maka sangat sayanglah bagi kalian semua yang udah berkesempatan memiliki kendaraan impian tersebut tidak merawatnya.

Pada era jaman sekarang ini mobil dirancang dengan banyak fitur kelengkapan baik untuk keselamatan, kenyamanan, keamanan, kecepatan dalam pengendara dirancang dengan sistem ototronik.

Ototronik yaitu kombinasi ilmu dari dasar mekanikal digabungkan dengan sistem elektronik/komputerisasi.Semua mobil sekarang sistemnya di kontrol oleh ECU/ECM(Electronic Control Unit/Electronic Control Modul). Semakin banyak fitur canggih ini berdampak semakin mudah perawatan,namun harga spearpart lumanyan agak mahal.Itu karena part sekarang di buat makin ringkas dalam satu kesatuan unit atau sering disebut Assy.

Dengan bnyak alasan tersebut diatas kami akan memberikan sedikit informasi yang saya tau buat kalian semua hal apa saja yang harus anda lakukan setelah membeli mobil baru impian anda.

1.Wajib memiliki SIM minimal SIM A

Kalian pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata SIM ini.Yaps benar,SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi.SIM bagi kendaraan mobil pribadi minimal SIM A dan ini wajib dimiliki bagi pengemudi maupun pengendara kendaraan roda empat pribadi. Jika anda tak memilikinya itu akan merugikan diri kalian sendiri karena efek ringan dapat ditilang oleh pihak yang berwenang yaitu polisi. bagi yang belum memiliki SIM A,buatlah di kantor Polres masing masing ataupun terdekat.Karena keselamatan anda berdampak pada keselamatan orang banyak di jalan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

2.Bacalah Buku Pedoman dan Service kendaraan yang diberikan pada saat penyerahan

Bacalan buku pedoman kendaraan ini sampai halaman terakhir.Ini sangat berguna dan sangat bermanfaat bagi kalian untuk mengetahui dasar dasar tentang mobil anda dan berbagai macam cara menggunakan fitur fitur serta bagaimana cara melakukan sesuatu saat kendaraan anda ada masalah di tengah perjalanan,karena di buku tersebut tertera no kontak telepon serta dealer yang ada di seluruh indonesia.

3.Service Rutin Minimal 2 tahun (20000km) di Dealer resmi

Mungkin banyak pertanyaan knapa pada point 3 ini saya anjurkan.Ini karena :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun