Mohon tunggu...
Ananda PutriSalsabillah
Ananda PutriSalsabillah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Teknik Perencanaan Wilayah dan kota (191910501063)

Selanjutnya

Tutup

Money

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta terhadap Infrastruktur Indonesia

14 Mei 2020   22:26 Diperbarui: 14 Mei 2020   22:45 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Melalui Public Private Partnership diharapkan mampu mencukupi pendanaan dengan berkelanjutan dlam penyediaan pembangunan infrastruktur, serta dapat mendorong imbal balik terhadap penggunaan dari pembangunan infrastruktur tersebut.  

Kementrian Keuangan mendorong pihak pemeribtah daerah menggencarkan pembangunan infrastruktur senga skema kerja sama antara sector pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Jika pihak  Pemerintah Daerah (PEMDA) yang melaksanakan Public Private Partnership PPP diharapkan pembangunan tidak lagi terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

Terdapat 4 (empat) prinsip dasar dari pelaksanakan Public Private Partnersihp (PPP). Pertama, Pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan memlaui pelelangan umum sebagai tahap pertama kerja sama antar Ke- 2 pihak ini. Kedua, dengan tatacara penadaan meliput dari persiapan pengadaan, penetapan, pemenang, dan penyusunan perjanjian kerjasama dari 2 pihak. Ketiga, setiap usulan proyek yang akan dikerjasakan harus disertai dengan tahapan studi kelayakan, Terakhir, dalam hal proyek proyek kerjasama yang merupakan prakarsa badan usaha,maka usulannya diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksismal sebesar10% dari nilai tender pemrakarsa.

Kerjasama yang dilakukan oleh pemrrintah dengan swasta juga ini menimbulkan beberapa bentuk kerjasama baru didalamnya anatara lain :

  • Buid Operate Transfer (BOT)
  • Design Build Operate Maintain (DBOM)
  • Design Buid Finance Operate (DBFO)
  • Buid Own Operate (BOO)
  • Rehabilitate Operate Transfer (ROT)

Bentuk PPP yang paling sering dgunakan dan diterapkan di Indonesia adalah Bulild Operate (BOT), dimana nantinya infrastruktur yang dibangun dan dioperasikan oleh pihak swasta akan dialihkan kepemlikannya kepada pemerintah dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Apa saja keuntungan dengan menggunakan Public Private Partnership (PPP) ?

Dengan adanya Public Private Partnership (PPP) kendala pembangunan pendanaan infrastruktur dalam pendanaan dapat teratasi, karena dalam program kerjama sama ini pihak pemertintah tidak perlu lagi untuk mengeluarkan dana lagi untuk pembanguanan. Malah dana tersebut didapat dari investasi oleh pihak si swasta.

Dari pihak pemerintah mendapatkan keuntungan yang didapatkan yaitu mamu menyediakan infrastruktur untuk kepentingan tanpa menggantungkan dan memgeluarkan pendanaan dari APBN maupun APBD. Jugadapat meringankan beban pemerintah, karena dapat memperbaiki kualitas infrastruktur public itu sendiri.

Selain itu, keuantungan juga didapatkan dari pihak swasta yaitu pohak swasta mendapatkan pendapatan dari biaya pembayaran penggunaan infrastruktur penuh dari penggunaan infrastruktur selama perjanjian jangkan kintrak masih berlaku.

Dengan adanya pengaruh besar Public Private Public (PPP) terhadap infrastruktur di Indonesia pihk swasta berlomba – lomba menmabhkan kualitas kerjanya agar dapat bekerja sama dengan pemerintah. Pihak swasta sangatlah dibutuhkan juga oleh pemerintah.

Maka dari itu untuk mewujudkannya perlu pihak pemerintahmemerlukan juga bantuan dari pihak swasta dalam bekerjasama membangun dalam bidang infrastruktur serta bidang ekonomi juga berdampak dalam Public Private Partnership (PPP). Serta dapat bersinegri bersama demi kemajuan Bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun