Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Vaksinasi Covid-19, Kewajiban atau Hak Warga Negara?

17 Januari 2021   16:23 Diperbarui: 17 Januari 2021   16:27 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang muncul sampai saat ini mengakibatkan berbagai perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu langkah yang diambil oleh berbagai negara di dunia untuk mengurangi penyebaran virus corona adalah melalui vaksinansi. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 mendefiniskan vaksin sebagai berikut:

"Vaksin adalah  antigen  berupa  mikroorganisme yang  sudah  mati,masih  hidup  tapi  dilemahkan, masih  utuh  atau  bagiannya,  yang  telah  diolah,  berupa  toksin  mikroorganisme yang  telah  diolah  menjadi  toksoid,  protein  rekombinan yang  bila  diberikan  kepada  seseorang  akan  menimbulkan  kekebalan  spesifik  secara  aktif  terhadap penyakit infeksi tertentu."

Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia bukan tanpa hambatan. Isu mengenai kewajiban vaksinasi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dikalangan politisi, nama Ribka Tjiptaning (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP) menjadi salah satu sosok yang paling vokal menolak vaksinasi, dan lebih memilih pidana denda. Apakah sebenarnya vaksinasi Covid-19 hak atau kewajiban masyarakat? apakah boleh kita  menolak vaksinasi? Berikut ini penulis mencoba menjelaskan dari segi hukumnya.

Sejatinya tidak ada satupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan tegas menyatakan bahwa vaksinasi adalah hak atau kewajiban. Namun, setidaknya ada 2 sumber hukum utama yang dapat dijadikan rujukan apakah vaksinasi hak atau kewajiban, yaitu UU Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

  • Vaksinasi sebagai hak

Vaksinasi sebagai hak didasarkan pada Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu:  "Setiap  orang  berhak  secara  mandiri  dan  bertanggung jawab  menentukan  sendiri  pelayanan  kesehatan  yang diperlukan bagi dirinya". Ketentuan tersebut menyiratkan sebagai warga negara untuk menetukan pelayanan kesehatan bagi dirinya sendiri yang meliputi juga vaksinasi. Sehingga menurut pasal ini vaksinasi bukanlah kewajiban melainkan hak pribadi setiap orang.

  • Vaksinasi sebagai kewajiban  

Vaksinasi sebagai kewajiban didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu: "Barang  siapa  dengan  sengaja  menghalangi  pelaksanaan  penanggulangan  wabah sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  ini,  diancam  dengan  pidana  penjara selama-lamanya  1  (satu)  tahun  dan/atau  denda  setinggi-tingginya  Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah)". Ketentuan tersebut mengandung unsur kewajiban dimana apabila ada seseorang yang melanggarnya maka dapat dikenakan pidana. 

Vaksinasi dipandang sebagai penanggulangan wabah penyakit menular, sehingga menjadi kewajiban rakyat untuk melaksanakannya. Masalahnya, kata "menghalangi" tidak dijelaskan secara tegas dalam UU ini, sehingga diperlukan interpretasi terlebih dahulu untuk menjelaskan kata "menghalangi". Apakah dengan menolak vaksin secara pribadi juga termasuk tindakan menghalangi?"

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Hal ini dilandasi dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

  •  Masalah hukum vaksinasi di Indonesia (Perda DKI Jakarta?)

Permasalahan hukum vaksinasi di Indonesia timbul akibat adanya tumpang tindih peraturan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda), serta masih belum jelasnya ketentuan mengenai vaksinasi dalam undang-undang. Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Pepres Nomor 99 Tahun 2020, vaksinasi merupakan langkah yang diambil pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.  Pada Pepres ini tidak diatur mengenai ketentuan pidana apabila menolak vaksinasi. 

Berdasarkan Pasal 21 Pepres Nomor 99 Tahun 2020, dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 Pemda dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dalam hal ini meliputi juga pembentukkan peraturan-peraturan daerah (Perda).

Perda yang dilahirkan untuk  mendukung pelaksanaan vaksinasi tersebut menimbulkan sejumlah masalah. Salah satu Perda yang paling menjadi sorotan adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Perda DKI tersebut mendapat sorotan masyarakat setelah diaturnya ketentuan pidana denda bagi mereka yang menolak vaksinasi covid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun