Pandemi Covid-19 yang muncul sampai saat ini mengakibatkan berbagai perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu langkah yang diambil oleh berbagai negara di dunia untuk mengurangi penyebaran virus corona adalah melalui vaksinansi. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 mendefiniskan vaksin sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL