Pembiaran terhadap tambang ilegal, lemahnya pengawasan terhadap tambang legal, dan lambannya pemulihan lingkungan menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Bupati Pohuwato lebih memilih diam daripada bertindak. Diam ini bukan netral, tetapi diam merupakan bentuk kekerasan struktural yang memperkuat dominasi sistem kapitalis atas rakyat. Pemerintah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan, fungsi perlindungan, dan fungsi keberpihakan terhadap kepentingan umum.
Padahal, menurut Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan secara jelas bahwa, sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa "dikuasai oleh negara" bukan berarti dimiliki, tetapi negara bertindak sebagai pengelola dan pelindung yang menjamin kemanfaatan sosial dan ekologis dari sumber daya tersebut.
Pancasila Harus Dihidupkan, Bukan Sekadar Diucapkan
Jika Pancasila benar-benar menjadi ideologi aktif, maka seharusnya pemerintah Kabupaten Pohuwato mengedepankan partisipasi rakyat dalam tata kelola tambang, menjunjung asas transparansi, menjamin keberlanjutan ekologis, dan menindak tegas pelanggaran lingkungan. Tanpa itu semua, Pancasila hanya menjadi mantera kosong yang diucap tiap tahun pada tanggal 1 Juni, tapi terus dikhianati setiap hari kerja.
Ingat!! Di Kabupaten Pohuwato tidak kekurangan potensi, tetapi kekurangan keberanian moral dan politik dari pemerintah untuk melawan arus kapitalisme eksploitatif yang membungkam nilai-nilai dasar bangsa dan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI