Mohon tunggu...
Kharisma Hanafiah Mokoagow
Kharisma Hanafiah Mokoagow Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

PT. Para Pencari Cinta Sejati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tawuran Antar Pelajar

3 Mei 2024   22:02 Diperbarui: 3 Mei 2024   22:14 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://fahum.umsu.ac.id/ancaman-bagi-pelaku-tawuran-antar-pelajar/

Perpetuasi Kekerasan dalam Masyarakat

Terakhir, tawuran antar pelajar dapat menguatkan budaya kekerasan dalam masyarakat. Ketika tindakan kekerasan dianggap sebagai cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan konflik, hal ini menciptakan lingkungan yang lebih rentan terhadap kekerasan dalam berbagai konteks sosial.

Tindakan Mendesak

Untuk mengatasi isu ini, diperlukan tindakan yang terkoordinasi dan holistik dari berbagai pihak. Sekolah, orang tua, pihak berwenang, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan inklusif bagi anak-anak dan remaja. Hal ini melibatkan penguatan pendidikan karakter, pemberdayaan komunitas, penguatan peran orang tua, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.

Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Para pelajar yang terlibat dalam Tawuran Antar Pelajar, baik secara individu maupun berkelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti terlibat dalam perkelahian, para pelajar tersebut akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kenakalan remaja dapat mencakup perkelahian antara pelajar dan dikategorikan dalam dua bentuk perilaku anak yang bisa berhadapan dengan hukum.

Pertama, status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah.

Kedua, juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.

Pada tanggal 6 Desember 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok. Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghormatan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin marak.

Kemudian, Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana yang berbeda secara signifikan dalam Pasal 1 ayat (3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun