Mohon tunggu...
Fras An
Fras An Mohon Tunggu... Freelancer - Rough Sea Makes A Good Captain

Lone wolf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Indonesia Terserah

18 Mei 2020   05:49 Diperbarui: 19 Mei 2020   21:01 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Himbauan Pemerintah untuk berdamai dengan Corona seolah kata lain dari skenario Herd Immunity yaitu konsep kekebalan terhadap penyakit yang dipakai untuk level populasi, secara tidak langsung pemerintah angkat tangan dan membiarkan masyarakat berjuang sendiri berperang lawan #corona hanya yang kuat immunitasnya yang mampu bertahan dan selainnya tergantung seleksi alam.

Begitulah, bisa kita amati betapa carut marut penanganan  Corona di negeri ini, tumpang tindih denga berbagai kebijakan yang sama sekali tidak fokus pada penanganan kesehatan, kepentingan oligarki mengangkangi hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan negara yang semestinya. 

Berbeda dengan konsep Islam dimana pada saat pandemi negara wajin fokus pada permasalahan untuk menangani pandemi, memutus rantai virus dengan memberlakukan lockdown secara total dan di sisi lain pemerintah bertanggung jawab secara penuh melayani masyarakat dalam segala bidang pelayanan, memenuhi kebutuhan pokok setiap individu tanpa kecuali.

Berikut beberapa mekanisme pencegahan wabah penyakit dalam Islam yang bisa diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19

1. Rajin cuci tangan

Rasulullah SAW mengatakan, "Ketika kamu bangun tidur, dia seharusnya cuci tangan tiga kali sebelum beraktivitas karena dia tidak tahu kondisi tangannya saat malam hari." (HR Muslim).

2. Lockdown

Kebijakan lockdown ternyata sempat dilaksanakan di masa Rasulullah SAW saat muslim mengahadapi serangan wabah. Beberapa wabah yang sempat terjadi misal kusta dan diare, bukan virus corona atau COVID-19 seperti yang menyerang sekarang. Lockdown telah ditulis dalam hadits.

Berikut haditsnya tentang dilarang masuk atau keluar kota dengan wabah

 "Jika kalian mendengar tentang thon di suatu tempat maka janganlah mendatanginya, dan jika mewabah di suatu tempat sementara kalian berada di situ maka janganlah keluar karena lari dari thon tersebut." (HR Bukhari).

Hadits ini dinarasikan Usama bin Zaid dengan derajat yang shahih. Thoun adalah wabah yang mengakibatkan penduduk sakit dan berisiko menular, jika penduduk kota tersebut terus melakukan aktivitas seperti biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun