Mohon tunggu...
AMU KASIM
AMU KASIM Mohon Tunggu... PETANI -

Hidup sebagai petani di Raha, Muna Sulawesi Tenggara. Itu Saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Penggusuran Terbesar dalam Sejarah Jakarta

2 Juli 2016   12:01 Diperbarui: 2 Juli 2016   12:30 1437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau-pulau hasil reklamasi, sumber : http://suarajakarta.co

Pada tanggal 31 Mei 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohanan Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT  Agung Podomoro Land.

Dengan adanya Keputusan PTUN ini maka proses reklamasi harus dihentikan, payung hukum yang sebagai landasan Pekerjaan Reklamasi Pluit City telah dibatalkan PTUN Jakarta

Kurang lebih sebulan kemudian, tanggal 30 Juni 2016, Pemerintah melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli memberhentikan secara total proses Reklamasi Pulau G yang merupakan Pulau Buatan seluas 161 hektar di pesisir pantai Jakarta Utara. Konsekuensi  adanya keputusan ini, bukan hanya sekedar payung hukum yang kena “kepretan”, Pulau G yang telah nampak bentuk fisiknya pun terkena “Pukulan mematikan” Rizal Ramli, tidak tanggung-tanggung seluruh pekerjaan Pulau G harus dihentikan untuk selama-lamanya dan Pulau jadi-jadian tersebut harus “digusur” rata dengan air. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G menurut Rizal Ramli pelanggaran berat yang salah satunya ternyata Pulau G menutup dan mengganggu akses jalan nelayan” .

Tidak hanya fisik timbunan yang harus rata, material timbunan pun harus lenyap dari pandangan mata. Pulau G harus menjadi pesisir pantai seperti awal mulanya.  Konsekuensi yang harus diterima  PT Muara Wisesa Samudra, yang menurut Rizal Ramli  sebagai “resiko pengembang karena membahayakan berbagai kepentingan”.

Penggusuran yang sangat tepat disebut sebagai “penggusuran” bukan relokasi. Tidak ada lahan pengganti untuk pengembang, tidak ada kompensasi sepersen pun, tidak melibatkan Satpol PP, pastinya tidak akan ada yang mendemo keputusan Tim Komite Reklamasi Teluk Jakarta.

Dari segi luasan wilayah, dibandingkan dengan kali jodoh, luar batang, kampung pulo, Bukit Duri dan beberap tempat laiinya tidak ada apa-apanya, sangat jauh dibandingan luas Pulau G seluas 161 hektar

Nilai tanah di pluit city berpuluh-puluh kali liat jumlahnya dengan seluruh tempat yang telah digusur (relokasi) Pemda Jakarta. Untuk proses pengerukan saja, PT Muara Wisesa Samudra telah menghabiskan anggaran Rp. 4,9 triliun.

Yang kena dampak gusuran, tidak tanggung-tanggung, perusahaan property kelas atas di Indonesia, PT Agung Podomor Land, Perusahaan yang telah membuat M. Sanusi menjadi pesakitan di KPK, Perusahaan yang dengan suka cita mengeluarkan miliyaran rupiah hanya untuk bermain mata dengan oknum bejat anggota DPRD Jakarta

Inilah satu-satunya penggusuran tanpa rasa sesak di dada dan air mata kesedihan warga, yang ada hanya air mata bahagia, air mata nelayan yang terpinggirkan akibat pengembang yang terlalu serakah, yang sama sekali tidak memikirkan kepentingan nelayan. Bagaimana bisa hanya untuk sekedar akses jalan pun harus ditutup agar tidak menggangu pemandangan keindahan “Pulau G”.

Sungguh tepat pernyataan Rizal Ramli, reklamasi dibangun bukan untuk kepentingan pengusaha dan orang-orang kaya saja. Tidak boleh di Indonesia ada benteng-benteng pembatas antara orang kaya dan miskin”

Salam Santun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun