Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF) The Royal Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo No.14 Blok A, RT.1/RW.14, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 (contact person : 085117109458 - 081111830788

In civil matters, handling contract disputes, business agreements, family law, and other civil rights. In criminal law, defending or assisting clients in general or specific criminal cases. - Dalam perdata menangani sengketa kontrak, perjanjian bisnis, hukum keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya. Dalam hukum pidana, membela atau mendampingi klien dalam kasus tindak pidana umum maupun khusus - .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Dalam Sebuah Perjanjian

23 Juli 2025   14:56 Diperbarui: 23 Juli 2025   14:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amudin Laia, S.H. -Maralanaga Law Firm - Perjanjian Batal Jika Dibuat Dengan Melanggar Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Suatu Perjanjian.

Maralanaga Law Firm

Linkedin

WhatsApp

 

Pendahuluan

Dalam dunia hukum perdata, khususnya hukum kontrak, asas itikad baik merupakan fondasi moral dan hukum yang menjaga agar suatu perusahaan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga adil secara substansial. Namun dalam praktiknya, banyak perjanjian yang dibuat dengan motif tersembunyi, tipu daya, bahkan manipulasi, sehingga melanggar prinsip itikad baik tersebut. Artikel ini akan mengulas bagaimana pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menjadi dasar batalnya suatu perjanjian, baik secara absolut maupun relative sesuai Peraturan perundang-undangan, doktrin dan yurisprudensi yang berkembang.

Pengertian Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian

Asas itikad baik ( itikad baik ) merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, baik dalam pembentukan maupun pelaksanaan (eksekusi) kontrak. Asas ini menuntut para pihak untuk bertindak jujur, terbuka, tidak merugikan, dan saling menghormati hak serta kepentingan masing-masing.

Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata:

"Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yang baik." Artinya, Itikad baik tidak hanya dimaknai sebagai niat yang jujur (itikad baik subjektif), tetapi juga sebagai standar objektif dalam bertindak sewajarnya dalam hubungan hukum.

Dari Aspek Yuridis Terhadap Perjanjian Yang Dibatalkan Atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kesepakatan para pihak, Kecakapan untuk membuat perikatan, Suatu hal tertentu dan  Suatu sebab yang halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun