Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara Takut atau Merawat FPI?

2 Januari 2021   13:16 Diperbarui: 2 Januari 2021   13:20 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Media Indonesia

Masyarakat boleh terbelah antara yang pro maupun kontra dengan keberadaan FPI. Akan tetapi, pemerintah tak boleh salah langkah ataupun gegabah dalam mengambil keputusan. Kita tentunya sepakat, segala bentuk kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI harus ditindak tegas. Namun, penindakan tegas kepada FPI tersebut juga seharusnya tidak mengabaikan prinsip negara hukum.

Mengutip rilis Koalisi Masyarakat Sipil yang diunggah KontraS di akun Twitternya, pembubaran FPI dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat. Selain itu, pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui UU Ormas menurut Kontras, berdasarkan putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, pada 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI. Mahfud beralasan, secara de jure FPI sebagai ormas telah bubar karen tidak memperpanjang izin dan tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Atas dasar ini, FPI menurut Mahfud resmi dilarang dan pemerintah menghentikan setiap bentuk kegiatan FPI karena tidak lagi memiliki legal standing.

Pembubaran FPI tanpa melalui mekanisme persidangan tentunya memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi pembubaran FPI terjadi di tengah isu besar di akhir tahun 2020; korupsi bansos kader PDIP hingga dugaan keterlibatan Puan dan Gibran seperti hasil investigasi Tempo hingga penembakan 6 orang Laskar FPI yang hingga saat ini masih menjadi misteri.

Apalagi, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang "mengekor" setelah keluarnya SKB pembubaran FPI dianggap sebagian pihak sebagai upaya menghalang-halangi pengusutan secara tuntas terkait tewasnya 6 Laskar FPI. Pasal 2d Maklumat Kapolri; larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluasakan konten terkait FPI, dikritik insan pers karena dianggap tak sejalan dengan prinsip demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Ada anggapan, pemerintah takut dengan FPI yang semakin mendapat dukungan publik. Hal itu terlihat dari "bejibunnya" masyarakat menyambut kedatangan HRS di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu. Sehingga pemerintah terkesan tergesa-gesa "meberangus" FPI melalui SKB enam menteri sebagai langkah praktis.

Anggapan lain yang muncul adalah negara "dituding" merawat FPI. Pemerintah yang selama ini selalu membumikan Pancasila, dianggap menjaga resistensi dengan kelompok agama (Islam) agar irisan politik ke depan tetap terbelah dua, yakni pro Pancasila vs pro Agama. Terlepas dari dua anggapan yang menjadi perbincangan "warung kopi" masyarakat bawah ini, tentu saja pembubaran FPI menjadi catatan kritis demokrasi dalam menyonsong awal tahun 2021.

Terlepas dari kritik aktivis HAM dan anggapan masyarakat, penting bagi pemerintah untuk mengedepankan hukum yang bukan saja melihat dari sisi kepastian dan keterpenuhan unsur norma hukum, tetapi juga keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Selain itu yang tak kalah penting, hukum harus benar-benar dijadikan instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun