Lihat ke Halaman Asli

Yos Reu

Mahasiswa Filsafat di Iftk Ledalero

HEGEL: ANTI PLAGIARISME!. Hak Cipta Intelektual menurut Perspektif Georg Friderich Hegel.

Diperbarui: 18 Maret 2025   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto anti plagiarisme (sumber: freepik download)

 Setiap manusia secara eksistensial memiliki kapasitas dan kebebasan untuk menghasilkan sesuatu dari kemampuannya. Sesuatu yang dihasilkan oleh manusia secara hakiki dapat dikatakan sebagai hak pribadinya atau hak individu. Inilah yang merupakan hak kepemilikan (hak properti) individu. Georg Wilhelm Friedrich Hegel dalam perspektifnya tentang properti atau kepemilikan mengatakan bahwa property is involves the embodiment of my will in an object. Bahwa properti melibatkan perwujudan kehendak individu (saya) dalam suatu objek. Perspektif Hegel ini dapat dirumuskan dengan sederhana bahwa sesuatu yang dihasilkan oleh manusia tentu melibatkan setiap keinginan dan kebebasan privatnya. Saya menghubungkan perspektif tentang properti atau hak milik Hegel ini dengan urgensi hak cipta individu dalam sdunia pendidikan atau hak cipta intelektual individu (personality). Hak cipta dalam konteks ini adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki individu yang terkadang direduksi dan digunakan tanpa izin dari individu lain. Plagiasi misalnya merupakan pengingkaran terhadap hak cipta intelektual individu.

 Dalam properti, Hegel mengatakan bahwa segala sesuatu yang dihasilkan individu merupakan kekhasan yang dimilikinya berdasarkan keinginan (will) dari individu tersebut, yang kemudian dapat diakui menjadi sebuah properti (kekayaan intelektual) yang merupakan bagian dari personalitas individu untuk mengaktualisasikan dirinya. Tujuannya adalah agar setiap orang mengakui kebebasan dan hak kepemilikan orang lain. Dalam kaitannya dengan hak kepemilikan intelektual, setiap manusia memiliki kapasitas dan kebebasan untuk berpikir dan merumukan pemikirannya lewat setiap media dan teknologi. Kebebasan berpikir (cogitans) dan merumuskan pemikiran (pensare) merupakan salah satu cara dimana melaluinya- seperti yang dimaksudkan Hegel, manusia mengaktualisasikan dirinya. Hegel secara eksplisit menolak semua priaktik-praktik individu yang menggunakan hak kepemilikan individu lain tanpa izin atau semena-mena. Secara eksplisit pula, Hegel menolak segala bentuk cara yang mereduksi hak cipta intelektual individu seperti plagiasi yang saat ini mendominasi dunia pendidikan dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak cipta individu.

 Plagiasi adalah bentuk pengingkaran terhadap hak cipta intelektual individu yang dirumuskan berdasarkan keinginan dan kebebasannya. Plagiasi adalah juga tindakan yang melanggar moralitas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hegel secara tegas menolak segala bentuk plagiasi karena telah melanggar hak cipta individu. Hegel mengemukakan bahwa properti atau hak kepemilikaan diartikan sebagai suatu mekanisme pertahanan, yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk perlindungan. Untuk melindungi properti yang termasuk juga ilmu pengetahuan dan atau hak cipta intelektual, maka diperlukan adanya perlindungan dari pencurian suatu karya. Perlindungan tersebut menurut yang dikonsepsikan Hegel berdaya guna untuk memberi perlindungan yuridis atau secara hukum kepada hak cipta individu.

 Plagiarisme atau penjiplakan adalah pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Hegel secara tegas menolak segala bentuk plagiarisme atau tindakan mencuri dan menjimplak karya tulis tanpa izin dari pencipta. Dalam kaitannya dengan pandangan yang dikemukakan oleh Hegel, maka teori mengenai will dan property berdasarkan perspektif Hegel, dapat dikaitkan dengan berlakunya hak moral dalam hak cipta dimana perlindungan hak moral erat hubungannya dengan perlindungan bagi hak cipta atas kepribadian (personality) yang diwujudkan dalam bentuk atau hasil ciptaan. Oleh karena itu, pandangan Hegel sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat dijadikan sebagai perspektif dalam analisis terhadap ruang lingkup perlindungan dan urgensi hak cipta sebagai hak yang eksklusif.

 SUMBER REFERENSI:

Emanusel Copilas, "Hegel and The Social Contract", (Hermeneia; Iasi Iss. 19:2, 2017), p. 74-89.

Hubert Marcuse. Rasio dan Revolusi: Doktrin Hegel untuk Umum. Yogyakrta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 47.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline