Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Adanya Kementerian Khusus, Apakah Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan Lebih Baik?

Diperbarui: 22 September 2025   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penyelenggaraan haji dan umrah (Sumber: kompas.com)

Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah resmi terbentuk pasca DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam rapat paripurna bulan Agustus lalu, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2025.

Bulan berikutnya, yakni pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 Presiden RI Prabowo Subianto melantik sekaligus mengambil sumpah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah, dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Sebelumnya, keduanya merupakan Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, segala hal terkait penyelenggaraan haji dan umrah tidak atau bukan lagi jadi tugas dan kewenangan Kementerian Agama. Hal itu sekarang jadi tugas dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya kementerian khusus penyelenggaraan haji dan umrah akan jadi lebih baik dari sebelumnya?

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah sebuah upaya dari pemerintah, sebuah transformasi fundamental dalam mengelola ibadah haji dan umrah. Sehingga diharapkan semua permasalahan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, seperti waiting list yang lama dan panjang, kualitas pelayanan, dan lain-lain bisa diatasi dengan baik.

Dengan begitu jawaban atas pertanyaan di atas jelas, seharusnya dengan adanya kementerian khusus penyelenggaraan haji dan umrah jadi lebih baik dari sebelumnya. Sebab Kementerian Haji dan Umrah bisa lebih fokus dalam mengurai benang kusut terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

Dalam hal waiting list yang lama dan panjang memang itu terkait dengan kuota yang diberikan oleh otoritas Arab Saudi dan banyaknya jumlah calon jemaah haji yang mendaftar. Akan tetapi Kementerian Haji dan Umrah bisa memperbaiki manajemennya, sehingga tidak ada lagi calon jemaah haji yang dirugikan dan penentuan keberangkatan calon jemaah haji pun lebih berkeadilan.

Penentuan keberangkatan calon jemaah haji selama ini memang "by system". Artinya siapa yang lebih dahulu mendaftar, mereka akan lebih dulu berangkat. Sebaliknya siapa yang belakangan mendaftar, mereka dengan sendirinya akan belakangan berangkat.

Namun faktanya tidak selalu demikian. Keluhan, komplain, dan protes dari sebagian masyarakat tak jarang muncul ke permukaan. Dalam hal ini saya bukan sekali dua kali menerima dan mendengar keluhan, komplain, dan protes sebagian masyarakat terkait waiting list calon jemaah haji.

Mereka misalnya mempertanyakan, kenapa tetangganya bisa berangkat melaksanakan ibadah haji lebih dahulu dari dirinya. Padahal tetangganya itu daftar haji belakangan dibandingkan dengan dirinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline