Lihat ke Halaman Asli

Winari

Universitas Muhammadiyah Kuningan

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Realitas Ketidakadilan di Indonesia

Diperbarui: 18 Januari 2025   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gambar 1. ( Sumber : https://m.jpnn.com/ )

Istilah "Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas" Istilah ini menggambarkan situasi di mana penegakan hukum cenderung lebih keras terhadap masyarakat bawah dan lebih lemah terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau status sosial tinggi. Hal ini menciptakan ketidakadilan, bertentangan dengan prinsip hukum yang adil dan setara, seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.

Bukti dan Contoh Kasus Nyata: Kasus rakyat kecil yang dihukum berat: yaitu kasus nenek asyani, Pada Desember 2014, Nenek Asyani asal Situbondo ditangkap atas tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Keluarga dan aparat desa membela Asyani, meyakini bahwa kayu tersebut diambil dari lahannya sendiri, yang telah ditebang oleh suaminya lima tahun lalu. Kejanggalan muncul karena kayu yang dilaporkan hilang berukuran besar, sementara kayu milik Asyani lebih kecil. Kasus ini berlarut-larut sejak dilaporkan pada Juli 2014, dan Asyani baru dibebaskan pada Maret 2015 setelah penangguhan penahanan dikabulkan. Kasus ini menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum terasa berat bagi orang lemah dan tidak berpihak pada kebenaran.

Kasus Pejabat atau Orang Berpengaruh yang Lolos dari Hukuman (di ringankan): Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dari Awal hinggal Divonis 6,5 Tahun Penjara. Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal di sektor pertambangan timah antara Harvey dan sejumlah pihak terkait, yang dimulai pada tahun 2018-2019. Harvey berperan sebagai penghubung utama dalam kerja sama ilegal yang melibatkan penyewaan smelter ilegal dan penggelapan dana. Vonis yang dijatuhkan pada Harvey adalah 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, meskipun banyak yang menganggap hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak yang ditimbulkan, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

( Gambar 2. ( Sumber : https://babel.antaranews.com/berita/425479/harvey-moeis-alirkan-uang-korupsi-timah-rp315-miliar-ke-sandra-dewi)

Sandy, sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI), menilai bahwa vonis ini sangat tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan. "Hukum harus mencerminkan keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural. Kerugian Rp 300 triliun seharusnya direspons dengan hukuman yang tegas dan sesuai dengan prinsip proporsionalitas," ujarnya.

Donald Black dalam bukunya Behavior of Law menyatakan bahwa "semakin tinggi status sosial seseorang, semakin sedikit hukum diterapkan padanya, sementara semakin rendah status sosialnya, semakin sering hukum diterapkan padanya" (Black, 1976). Ini mencerminkan fenomena "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," di mana penegakan hukum lebih keras terhadap mereka yang berstatus sosial rendah, sementara kalangan atas sering terhindar dari konsekuensi hukum yang setara.

"Hukum Tajam ke Bawah Tidak Salah, Hukum Tumpul ke Atas yang Jadi Masalah" ketidakadilan dalam penegakan hukum, seperti hukum yang lebih keras terhadap masyarakat kelas bawah namun lebih ringan terhadap kalangan atas, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara. Jika hukum terasa tidak adil atau dapat dipermainkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum, yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap negara.

Solusi dan Rekomendasi: Memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Di Indonesia, lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan KPK memiliki peran dalam mengawasi perilaku aparat hukum. Selain itu, pengawasan eksternal oleh BPK, Ombudsman, dan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga berperan dalam mencegah korupsi. Masyarakat juga diikutsertakan dalam pengawasan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan independensi aparat hukum. (Sumber: Jurnal Dialektika, Komisi Yudisial)

Meningkatkan kesadaran hukum dan hak masyarakat melalui pendidikan: Pendidikan hukum untuk masyarakat sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak mereka. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat dapat lebih efektif menuntut keadilan dan melindungi diri dari pelanggaran hak. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau perguruan tinggi berperan penting dalam menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi, sehingga masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya dan mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia. 

(Sumber: Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline